KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper Terkait OTT ATR/BPN

KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam sekitar 20 koper terkait OTT dugaan korupsi pengurusan HGB di ATR/BPN.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper Terkait OTT ATR/BPN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) tersebut ditemukan dan diamankan dalam sekitar 20 koper serta sejumlah boks dan kardus.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Budi mengatakan jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim KPK. Namun, berdasarkan estimasi awal, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-20 sepanjang 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK turut menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Editor : Ahmad Sayuti