KPK Isyaratkan Tolak Laporan 'Amplop' Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing

KPK memberi kode tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing nonaktif.

KPK Isyaratkan Tolak Laporan 'Amplop' Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing
KPK Isyaratkan Tolak Laporan 'Amplop' Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing

INILAHKORAN.ID - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani laporan dugaan penolakan amplop atau gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memicu tanda tanya besar. 

Lembaga antirasuah tersebut memberikan sinyal kuat tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan dalih aturan internal mereka sendiri.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Menhut terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, terbentur oleh regulasi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

​Budi menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK bekerja dengan dasar analisis Pasal 14 Perkom 1/2026. Dalam aturan tersebut,

KPK dilegalkan untuk tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi jika perkara yang dilaporkan diduga kuat berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

​Saat didesak mengenai kepastian status penolakan laporan Menhut, KPK terkesan main aman dan enggan bersikap transparan kepada publik.

​"Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1/2026," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Sikap KPK ini dinilai kontroversial mengingat urgensi kasus yang menyeret Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Diketahui, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap jual beli jabatan periode 2021–2026 dan dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

​Raja Juli Antoni sendiri melaporkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop misterius dalam map saat audiensi pada 2 Juni 2026. 

Meski Menhut mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan melaporkannya ke KPK pada 3 Juli 2026, publik menyayangkan jika data penting dari laporan ini justru diabaikan KPK hanya karena batasan Pasal 14.


Editor : Firda Rachmawati