Kemlu Pastikan Tak Ada Nota Protes Negara Tetangga Terkait Karhutla
Kemlu RI memastikan belum menerima nota protes dari negara tetangga terkait dampak karhutla Indonesia. Pemerintah terus menangani kebakaran dan kabut asap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan hingga saat ini tidak menerima nota protes dari negara-negara tetangga terkait dampak Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah belum menerima nota protes resmi dari negara-negara di kawasan maupun negara tetangga.
"Kami tidak menerima nota protes dari negara-negara di kawasan maupun negara-negara tetangga. Sampai saat ini, kami tidak menerimanya," kata Yvonne dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Meski belum menerima nota protes, pemerintah Indonesia tetap melakukan berbagai upaya untuk menangani Karhutla yang terjadi di sejumlah daerah.
Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan penanganan Karhutla terus dioptimalkan melalui pengerahan personel dan berbagai armada pemadam, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga memobilisasi tenaga lintas sektor dengan melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan pihak swasta, selain mengerahkan sumber daya pemerintah pusat maupun daerah.
"Kami terus melakukan koordinasi, dialog, dan komunikasi dengan negara-negara tetangga agar dapat mengatasi isu ini secara bersama-sama," kata Vahd.
Asap Karhutla Lintas Negara
Berdasarkan data SiPongi yang bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi tercatat sebanyak 1.037 titik hingga Selasa (15/9) pukul 21.05 WIB.
Jumlah tersebut turun sekitar 400 titik dibandingkan data pada Senin (14/9).
Dampak Kabut Asap Karhutla Indonesia dilaporkan terasa hingga sejumlah wilayah negara tetangga, termasuk Sabah dan Sarawak di Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, serta Filipina.
Pemerintah Malaysia sebelumnya sempat menetapkan keadaan darurat akibat Kabut Asap di wilayah Serian, Sarawak, yang berbatasan dengan Indonesia. Namun, status tersebut kemudian dicabut.
Di sisi lain, Jepang turut memberikan dukungan untuk membantu penanganan Karhutla di Indonesia. Sementara Malaysia juga menyatakan kesiapan memberikan bantuan kepada Indonesia.
Izin 26 Perusahaan Dibekukan
Penanganan Karhutla juga dilakukan melalui jalur penegakan hukum. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu (16/9) menyatakan Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang berkaitan dengan penanganan Karhutla.
Raja Juli menjelaskan, pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan). Sanksi administratif tersebut dapat disertai kewajiban pemulihan Lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Selain pembekuan izin, Kemenhut menyebut terdapat 46 kasus Karhutla yang sedang dalam proses penanganan hukum, terdiri atas 15 kasus korporasi dan 31 kasus perseorangan. Sebagian perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sementara dua perkara telah berstatus P21.
Upaya penanganan tersebut dilakukan di tengah dampak Karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas udara di kawasan Asia Tenggara.
Kemlu menegaskan komunikasi dengan negara-negara tetangga tetap dilakukan untuk mengantisipasi dan menangani persoalan Kabut Asap secara bersama-sama.***
Editor : JakaPermana

