Sebut Amnesti untuk Hasto Terlambat, PDIP: Seharusnya Sudah Bebas Sejak Vonis
PDIP menanggapi terkait amnesti yang diberikan untuk Hasto.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa pemberian amnesti dari pemerintah kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan hal yang wajar.
Namun, ia menilai keputusan itu datang terlambat, sebab menurutnya Hasto semestinya sudah dinyatakan bebas sejak vonis pengadilan.
"Kalau mau jujur, saat sidang seharusnya Hasto sudah divonis bebas," ujar Ribka Jumat, 1 Agustus 2025.
Ribka mengaku meyakini bahwa Hasto tidak bersalah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Ia menyayangkan bahwa alih-alih dibebaskan melalui putusan hukum, Hasto justru harus menunggu proses politik berupa amnesti dari pemerintah.
"amnesti ini datangnya terlambat. Akhirnya publik dipertontonkan drama persidangan yang seharusnya tak perlu terjadi," tambahnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan ini merupakan bagian dari keputusan lebih luas yang mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana lainnya.
“Pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, telah disepakati,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7).
Rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI menjadi panggung politik terbaru yang menyoroti penanganan kasus-kasus hukum yang dianggap sarat nuansa politis. Bagi PDIP, langkah ini dianggap sebagai koreksi terlambat terhadap kekeliruan proses hukum yang menjerat kadernya.
Editor : Firda Rachmawati

