Warga Negara Asing Asal Iran Ditangkap sebagai Peracik Sabu di Indonesia

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT yang menjadi peracik sabu di Indonesia. MT meracik sabu cair menjadi sabu di sebuah rumah yang dijadikan laboratorium di Meruya, Jakarta Barat.

Warga Negara Asing Asal Iran Ditangkap sebagai Peracik Sabu di Indonesia

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT yang menjadi peracik sabu di Indonesia. MT meracik sabu cair menjadi sabu di sebuah rumah yang dijadikan laboratorium di Meruya, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari petugas yang berhasil mengamankan 50 gram sabu yang diproduksi oleh MT di wilayah hukum Polda Jabar.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pendalaman, yang akhirnya membawa mereka ke rumah kontrakan MT di Jakarta Barat.

MT dan rekannya RA ditangkap pada 8 Juli di rumah kontrakan tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk sabu cair sebanyak 123 liter atau liquid methamphetamine.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert, sabu cair ini dapat diolah menjadi antara 1 kilogram sampai dengan 4 kilogram sabu dengan grade tertentu.

“MT masuk dalam jaringan Bulan Sabit Emas (Golden Crescent). Jaringan ini bukan skala nasional, namun MT sebagai koki dari luar negeri membawa keahlian meracik sabu ke Indonesia,” katanya, di Polda Jabar, Kamis (10/7/2025).

Albert mengatakan bahwa MT dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 nomor 2 Jo pasal 132 Ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati dan seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti