Sempat Viral Karena Ditolak, Akhirnya Anak di Telukjambe Timur Ini Bisa  Sekolah 

Sempat viral lantaran tidak bisa sekolah, seorang anak di Desa Sukarharja, Kecamat Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang kini bisa mengikuti KBM.

Sempat Viral Karena Ditolak, Akhirnya Anak di Telukjambe Timur Ini Bisa  Sekolah 
Melalui media sosial, orang tua peserta didik inimenyampaikan keluh kesahnya ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Sempat viral lantaran tidak bisa sekolah, seorang anak di Desa Sukarharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang kini bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).

Padahal, anak trersebut sudah mendaftar dan malah sempat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SD Sukaharja 1. Namun, namanya tiba-tiba hilang dari sekolah dan dianggap bukan murid sekolah SD Sukaharja 1. 

Kesal dengan kebijakan sekolah yang mengeluarkan anaknya, orang tua murid langsung mengungkap kekecewaannya lewat media sosial yang ditujukan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, hingga akhirnya menjadi viral.

Kekesalan orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di SD Sukaharja 1, Desa Sukarja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang di media sosial itu mendapat respons nitizen yang menyalahkan pihak sekolah. 

Respons nitizen yang begitu tinggi memaksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang Wawan Setiawan turun tangan menangani kasus tersebut.

Wawan menuturkan, dia mengetahui adanya kekecewaan orang tua karena anaknya tidak masuk sekolah SD Sukaharja 1 dari media sosial. Melalui rekaman video di media sosial sang ayah mengaku anaknya tidak bisa masuk sekolah karena kesalahan pihak sekolah. Pasalnya seluruh tahapan persyaratan sudah dilalui seperti yang diminta sekolah. 

"Orang tua murid itu mengeluhkan kenapa anaknya tidak diterima di sekolah padahal sudah mendaftar dan memenuhi semua persyaratan," kata Wawan, Senin (20/7/26).

Wawan mengatakan, untuk menyelesaikan kasus itu pihaknya langsung turun dan mencari tahu penyebab keluhan otang tua yang anaknnya tidak bisa sekolah. Padahal dia sudah meminta semua kepala sekolah untuk menerima siswa yang ingin sekolah. 

"Tidak boleh ada sekolah menolak anak yang ingin sekolah. Hak anak untuk mendapatkan sekolah wajib dipenuhi setiap sekolah," katanya.

Menurut Wawan setelah pihaknya turun diketahui peristiwa tersebut bisa terjadi murni karena miskomunikasi dalam proses administrasi pendaftaran. 

Usai ditelusuri, ternyata orang tua siswa yang anaknya tidak bisa masuk sekolah lantaran orang tua hanya melakukan pendaftaran di awal melalui sistem daring (online). Padahal setelah pendaftaran daring itu selanjut harus dilakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas fisik. 

"Itu yang tidak dilakukan sampai akhir pendaftaran sehingga nama si anak dianggap mengundurkan diri dari daftar," katanya.

Menurut Wawan meski akhirnya anak tidak bisa masuk ke sekolah SD Sukarharja 1, pihaknya mencari jalan agar anak tetap sekolah. Hingga akhirnya pihak dinas pendidikan menyekolahkan anak tersebut masuk ke SD Sukaharja 3 yang lokasinya masih berdekatan. 

"Sekarang sudah resmi masuk sekolah SD Sukaharja 3 dan tidak kami telantarkan," katanya.  


Editor : Doni Ramdhani