Sepekan, Polisi Ungkap 13 Kasus Kejahatan di Kota Bandung

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 13 kasus C3 (curat, curas, curanmor) di Kota Bandung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu pekan.

Sepekan, Polisi Ungkap 13 Kasus Kejahatan di Kota Bandung
istimewa

INILAH, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 13 kasus C3 (curat, curas, curanmor) di kota bandung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu pekan.

"Alhamdulilah, dalam kurun waktu sepekan Polretabes bandung beserta jajaran unit reskrim di Polsek-polsek berhasil mengungkap kasus Curat 9 kasus, Curas 2, Curanmor 2 kasus," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (15/2/2021).

Ulung mengatakan, dari belasan kasus tersebut. polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka.

"Pelaku berhasil ditangkap 16 orang. Curat 8, curas 6, curanmor 2 orang," ujarnya.

Selain itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, belasan kendaraan roda dan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku dalam beraksi.

"Ranmor 11 unit, golok 3 buah, dan barang bukti lainnya kita amankan," kata Ulung.

Lebih lanjut, Ulung menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku pun beragam. Mulai dari rusak kunci hingga pembegalan. Jam 24-06 WIB pun masih menjadi waktu yang paling banyak terjadi tindak pidana kejahatan.

"Rusak kunci 2 kasus, ambil barang 2 kasus, pepet motor dan aniaya korban (begal) 3 kasus, bongkar rumah 6 kasus, bongkar toko 1 kasus. Untuk waktu kejahatan jam 24:00 - 06:00 WIB ada 6 kasus," ucap Ulung.

Saat disinggung kasus yang menonjol. Ulung menyebutkan, dari belasan kasus tersebut terdapat satu kasus yang menonjol, yaitu pembegalan yang dilakukan oleh enam orang pelaku di kawasan Pasirkaliki, Cicendo, Kota Bandung.

"Yang paling menonjol begal tkp di jalan yunus 7 febuari 2021, korban dipepet kemudian jatuh dan ditodong kemudian kendaraannya dibawa lari," ungkap Ulung.

Kemudian, dari olah TKP (tempat kejadian perkara) Polisi pun melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan keenam pelaku pembegalan tersebut.

"Dari olah tkp petugas bisa mengembangkan dan mengungkap, diamankan 6 tersangka. dari pengembangan mereka banyak melakukan pembegalan di Kota Bandung sudah ada 6 tkp," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (Ridwan Abdul Malik) 


Editor : JakaPermana