Soal Kasus Ferry Irwandi, Yusril Ingatkan Pencemaran Nama Baik Bukan Kewenangan Institusi

Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat berencana melaporkan pegiat media sosial Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

Soal Kasus Ferry Irwandi, Yusril Ingatkan Pencemaran Nama Baik Bukan Kewenangan Institusi
Yusril Ingatkan Pencemaran Nama Baik Bukan Kewenangan Institusi

INILAHKORAN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat dilaporkan oleh individu, bukan oleh lembaga atau institusi.

Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sempat berencana melaporkan pegiat media sosial Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku untuk Perseorangan

Menurut Yusril, Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan, sehingga yang berhak mengajukan laporan hanyalah korban langsung sebagai perseorangan.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, ketentuan ini juga telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025. Putusan tersebut menafsirkan bahwa korban pencemaran nama baik merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni perseorangan (natuurlijk person), bukan badan hukum maupun lembaga negara.

Dengan demikian, TNI sebagai institusi negara tidak termasuk pihak yang berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik.

Apresiasi Langkah TNI Konsultasi dengan Polri

Meski begitu, Yusril menghargai langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi dengan Polri sebelum melangkah lebih jauh.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah,” tegasnya.

Yusril juga menilai jawaban Polri yang menolak laporan TNI dengan merujuk pada putusan MK sudah tepat secara hukum. Ia pun berharap persoalan antara TNI dan Ferry Irwandi dianggap selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum.

Kronologi Rencana Laporan TNI

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahannya di media sosial. Namun Polri menegaskan laporan tersebut tidak bisa diproses, karena Pasal 27A UU ITE hanya dapat digunakan oleh individu yang menjadi korban langsung, bukan institusi.


Editor : Firda Rachmawati