TNI vs Ferry Irwandi, Yusril Sarankan Komunikasi Terbuka dan Dialog Konstruktif

Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) lebih mengedepankan komunikasi dan dialog dengan pegiat media sosial Ferry Irwandi, dibanding langsung menempuh jalur hukum.

TNI vs Ferry Irwandi, Yusril Sarankan Komunikasi Terbuka dan Dialog Konstruktif
TNI vs Ferry Irwandi, Yusril Sarankan Komunikasi Terbuka dan Dialog Konstruktif

INILAHKORAN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) lebih mengedepankan komunikasi dan dialog dengan pegiat media sosial Ferry Irwandi, dibanding langsung menempuh jalur hukum.

Menurut Yusril, penyelesaian hukum pidana sebaiknya dijadikan pilihan terakhir jika semua upaya dialog tidak membuahkan hasil.

“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya.

Yusril menegaskan, TNI perlu mengkaji secara cermat berbagai tulisan Ferry di media sosial. Jika konten tersebut bersifat kritik konstruktif, maka hal itu masuk dalam kategori kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Kronologi Rencana Laporan TNI

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, TNI berencana melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.

“Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi,” kata Fian, Selasa (9/9).

Namun, Polri menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak bisa diproses. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, hanya individu yang dapat melakukannya.

“Menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.

Nama Ferry Irwandi belakangan ramai diperbincangkan setelah disebut dalam hasil patroli siber TNI. Dalam temuan tersebut, ada dugaan tindak pidana terkait salah satu kontennya di media sosial.

Meski demikian, pernyataan Yusril menekankan bahwa dialog terbuka jauh lebih penting ditempuh terlebih dahulu, demi menjaga iklim demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat.


Editor : Firda Rachmawati