Statusnya Naik ke Penyidikan, Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Galian C Gunung Kuda

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa status penanganan kasus longsor di area Galian C, Gunung Kuda, Cirebon.

Statusnya Naik ke Penyidikan, Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Galian C Gunung Kuda

INILAHKORAN, Bandung - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa status penanganan kasus longsor di area Galian C, Gunung Kuda, Cirebon, telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

“Kita naikkan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025.

Rudi menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana dalam peristiwa ini.

“Sejak kemarin, beberapa saksi sudah kami periksa untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya. Kami mendapat informasi bahwa metode atau mekanisme penambangan yang digunakan tidak sesuai prosedur, bahkan mengabaikan keselamatan pekerja. Ini yang sedang kami dalami bersama para ahli dari dinas pertambangan serta pakar lain di bidangnya,” jelas Rudi.

Menurut para ahli, seharusnya penambangan dilakukan dengan teknik terasering agar tidak mudah terjadi longsor. Namun, informasi yang diterima menyebutkan teknik tersebut tidak diterapkan di lokasi, sehingga diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur operasi standar (SOP) keselamatan kerja.

Dalam kasus ini, Rudi menyebut pihaknya akan menerapkan beberapa pasal hukum, antara lain Undang-undang tentang Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

“Ada beberapa pasal yang akan kita terapkan, termasuk UU Pertambangan, UU Keselamatan Kerja, UU Lingkungan Hidup, dan Pasal 359 KUHP,” tegasnya.

Terkait perizinan, Rudi mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menghentikan izin operasional tambang tersebut.

“Gubernur bergerak cepat mengevaluasi masalah perizinan. Beliau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari tiga pemegang izin. Operasional tambang tersebut telah resmi dihentikan,” kata Rudi.

Saat ini, fokus utama tim gabungan adalah pencarian terhadap 11 orang yang masih dilaporkan tertimbun material longsor.

“Hingga pagi ini, berdasarkan laporan masyarakat, masih ada 11 orang yang belum ditemukan. Mereka diduga berada di lokasi saat kejadian terjadi. Kami sudah mendata dan mengumpulkan ciri-ciri mereka. Proses pencarian melibatkan Basarnas, Brimob, tim K9, sukarelawan, Tagana, serta unsur lainnya yang memiliki kemampuan SAR. Total ada sekitar 400 personel tim gabungan yang dikerahkan,” terangnya.

Untuk mempercepat proses evakuasi, tim pencarian dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir area utara dan timur, serta area barat dan selatan.

“Hari ini pencarian dibagi dalam dua kelompok, menyisir sisi kiri dan kanan area longsor. Kami fokuskan pencarian pada 11 orang tersebut. Selain itu, kami juga dibantu oleh dua alat berat dari perusahaan,” tutup Rudi. 


Editor : Firda Rachmawati