Status Tanggap Darurat Longsor Gunung Kuda Cirebon Masih Menunggu Keputusan BPKP

Pemkab Cirebon sampai saat ini masih menunggu keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait status bencana longsor Gunung Kuda di desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. 

Status Tanggap Darurat Longsor Gunung Kuda Cirebon Masih Menunggu Keputusan BPKP
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai mengatakan, apakah status tanggap darurat ditetapkan atau tidak hal itu masih menunggu hasil rapat penanggulangan bencana longsor Gunung Kuda bersama unsur terkait. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon sampai saat ini masih menunggu keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait status bencana longsor Gunung Kuda di desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. 

Sekda Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai mengatakan, apakah status tanggap darurat ditetapkan atau tidak hal itu masih menunggu hasil rapat penanggulangan bencana longsor Gunung Kuda bersama unsur terkait.

Hilmy menjelaskan, status tanggap darurat bencana atau bukan sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Namun, sebagian besar berpendapat kejadian longsor Gunung Kuda itu bukan tanggap darurat bencana karena kondisi alam. Namun pemerintahan daerah setempat sepakat tidak ada perbedaan untuk membantu keluarga korban.

"Kami tetap akan membantu korban longsor bencana gunung kuda. Entah itu anggarannya dari BTT atau yang lainnya. Tapi karena ini banyak korban meninggal, masih dikaji lebih dalam lagi," ungkap Sekda, Senin 2 Juni 2025.

Supaya keputusan tepat dan tidak menyalahi prosedur lanjut Hilmy, pihaknya sudah meminta BPBD dan Bagian hukum untuk melakukan konsultasi. Mereka akan merapat ke BPKP agar bantuan yang dikeluarkan tidak menyalahi aturan dan sesuai prosedur.

"Jangan sampai niat  baik Pemkab mengeluarkan anggaran untuk korban, tapi secara regulasi tidak diperbolehkan. Nanti akan menjadi persoalan dikemudian hari," ujarnya.

Namun opsi lainnya Hilmy menyebutkan, kalaupun tidak masuk dalam tanggap darurat bencana, kejadian ini bisa masuk kedalam tanggap darurat evakuasi. Ketika masuk kedalam opsi tanggap darurat evakuasi, secara regulasi bisa dilaksanakan. Hal itu sesuai dengan Permenkeu dan Permendagri.

"Ini kan dampak sosialnya sangat besar. Ketika galian gunung kuda sudah ditutup akan banyak yang terdampak akibat kehilangan pekerjaan. Pemkab harus memikirkan semuanya," ucap Hilmy.

Pemkab Cirebon, diakuinya tidak ingin berdebat dengan pernyataan provinsi yang menyatakan peristiwa itu adalah tanggap darurat bencana. Saat ini Pemkab hanya fokus kepada keluarga korban yang terdampak. Misalnya kalau ada anak keluarga korban yang masih sekolah, biaya akan dibantu oleh Dinas Pendidikan.

"Saat ini assesment masih dilakukan. Namun sudah ada data sekitar 213 KK yang terdampak dan akan kehilangan pekerjaan. Kami sedang pikirkan solusinya dengan mengandeng dinas terkait," terang Sekda.

Hilmy menambahkan, meskipun ada beberapa korban yang bukan warga Kabupaten Cirebon, namun secara kemanusian tetap akan membantu memberikan santunan kepada keluarga korban. Walaupun, nilainya mungkin tida sebesar keluarga korban dari Kabupaten Cirebon.


Editor : Doni Ramdhani