Begini Respon NewJeans yang Harus Bayar Denda Rp11,8 M per Member Jika Melanggar ADOR
NewJeans saat ini telah memberi respon terkait putusan pengadilan yang haruskan mereka bayar denda Rp11,8 miliar per member jika melanggar ADOR.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada hari Jumat, 30 Mei 2025, Pengadilan memutuskan para member NewJeans harus membayar Denda Rp11,8 miliar jika Melanggar aturan ADOR.
Di tengah meningkatnya pertempuran hukum dengan agensi ADOR, perwakilan hukum NewJeans mengklarifikasi bahwa Putusan penegakan tidak langsung pengadilan tersebut tidak permanen.
"Putusan penegakan tidak langsung yang dikeluarkan hari ini didasarkan pada putusan sementara asli tertanggal 21 Maret," kata pihak NewJeans.
"Putusan ini merupakan masalah terpisah dari banding yang sedang berlangsung terhadap putusan tersebut. Banding tersebut masih dalam peninjauan oleh pengadilan," tambah pernyataan NewJeans.
“Keputusan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sampai putusan dibuat atas banding atas putusan pengadilan," lanjut mereka.
"Jika member NewJeans memenangkan banding, putusan pengadilan dan perintah penegakan hukum akan batal demi hukum.”
Klarifikasi ini menyusul putusan sebelumnya pada hari itu oleh Divisi Perdata ke-52 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang mengabulkan permintaan ADOR untuk penegakan tidak langsung.
Pengadilan memerintahkan bahwa setiap member NewJeans harus membayar ₩1 miliar KRW (Rp11,8 miliar) per pelanggaran putusan bulan Maret yang berpotensi 5 miliar KRW jika kelompok tersebut bertindak secara kolektif.
Pengadilan menyatakan bahwa NewJeans telah melanggar perintah tersebut dengan diduga mempersiapkan konser di luar negeri dan merilis musik baru dengan nama “NJZ, ” yang menunjukkan risiko tinggi pelanggaran lebih lanjut.
Sengketa ini bermula dari pertikaian hukum yang sedang berlangsung mengenai keabsahan kontrak eksklusif NewJeans dengan ADOR.
Selama sidang pertama, tim hukum NewJeans tidak menunjukkan niat untuk mencapai kesepakatan, sementara pengacara ADOR menyatakan mereka terbuka untuk bernegosiasi.***
Editor : Irma Nurfajri

