Sudah Diperiksa Tapi Kasusnya Kini Redup, Intip Deretan Publik Figur yang Terseret Kasus Promosi Judi Online
Seperti diketahui, sejumlah nama telah diperiksa atas dugaan promosi judi online, ada Wulan Guritno, Nikita Mizani dan Amanda Manopo.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus dugaan promosi judi online yag menyeret sejmlah nama artis kini seolah lengap dan tak ada kabar lagi.
Seperti diketahui, sejumlah nama telah diperiksa atas dugaan promosi judi online, ada Wulan Guritno, Nikita Mizani dan Amanda Manopo.
Berikut nama-nama artis yang sempat terseret kasus dugaan promosi judi online.
1. Wulan Guritno
Wulan Guritno diperiksa oleh Polri setelah laporan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang menuduhnya mempromosikan situs judi daring SAKTI123. Meskipun demikian, ia tidak dijadikan tersangka karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
2. Yuki Kato
Yuki Kato juga menjalani pemeriksaan pada 23 September 2023, di mana ia ditanya sebanyak 23 kali. Sama halnya dengan Wulan, Yuki tidak dijadikan tersangka karena situs judi yang dituduhkan tidak terbukti ada.
3. Cupi Cupita
Cupi Cupita menjadi salah satu artis yang dilaporkan ALMI. Setelah diperiksa, Cupi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui konten yang dipromosikannya ternyata disponsori oleh judi online. Hasil pemeriksaan pun tidak mengarahkannya sebagai tersangka.
4. Amanda Manopo
Amanda Manopo juga terlibat dalam pemeriksaan terkait SAKTI123. Dalam wawancaranya setelah diperiksa pada 3 Oktober 2023, ia menjelaskan bahwa promosi yang dilakukan adalah hasil dari kesalahpahaman, dan ia tidak menyadari bahwa situs tersebut merupakan situs judi.
5. Nikita Mirzani
Nikita Mirzani tidak luput dari perhatian, meski ia juga tidak dijadikan tersangka. Hingga pertengahan 2024, Polri masih melanjutkan pendalaman terkait dugaan promosi judi online yang melibatkan Nikita dan Wulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menunjukkan tantangan yang dihadapi para selebriti dalam dunia digital dan potensi dampak hukum dari keterlibatan mereka dengan konten yang meragukan.
Editor : Firda Rachmawati
