Tahun Ini, OJK Proyeksikan Penyaluran Kredit UMM Tumbuh 7-9 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung akses pembiayaan bagi sektor UMKM. Setidaknya, tahun ini kredit UMKM itu bisa tumbuh 7-9 persen.

Tahun Ini, OJK Proyeksikan Penyaluran Kredit UMM Tumbuh 7-9 Persen
Berdasarkan catatan OJK, kondisi sektor perbankan saat ini tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit yang positif. Berdasarkan catatan pihaknya, kredit perbankan tumbuh 11,5 persen dengan nilai sekitar Rp8.600 triliun, sementara kondisi likuiditas juga masih terjaga. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setidaknya, tahun ini kredit UMKM itu bisa tumbuh 7-9 persen.

"Tahun 2026 ini, kita memproyeksikan penyaluran kredit ke pelaku UMKM tumbuh 7-9 persen secara tahunan,"kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip Antara, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kondisi sektor perbankan saat ini tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit yang positif. Berdasarkan catatan pihaknya, kredit perbankan tumbuh 11,5 persen dengan nilai sekitar Rp8.600 triliun, sementara kondisi likuiditas juga masih terjaga.

Selain itu, dirinya bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan koordinasi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional berjalan dengan baik.

Sebelumnya, pihaknya terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM, serta Program 3 Juta Rumah.

Optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Selain itu, dalam keterangan resmi, OJK menyampaikan bahwa komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Editor : Doni Ramdhani