Tangerang Ikuti Kebijakan Pusat Larang Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melarang warganya melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Tangerang Ikuti Kebijakan Pusat Larang Mudik Lebaran 2021
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (antara)

INILAH, Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk melarang warganya melakukan perjalanan mudik Lebaran dan libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, guna mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin mengatakan bahwa pihaknya tentu akan menindak lanjuti seluruh aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Larangan mudik kita akan lanjutkan semuanya, dan kita akan sebar luaskan kepada seluruh instansi dan seluruh masyarakat Tangerang," katanya.

Baca Juga : Pengamat: Bom Bunuh Diri Bukan Terkait Agama

Menurutnya, larangan mudik tersebut dianggap tepat dalam menekan atau menurunkan potensi penyebaran kasus yang dimungkinkan akan mengalami kenaikan jika libur panjang dan mudik Lebaran itu diizinkan.

Ia menuturkan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi seluruh pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta dan pekerja mandiri untuk tidak berpergian keluar kota selama menjelang maupun sesudah Idul Fitri.

Lebih lanjut, Bupati A Zaki mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan mudik Lebaran nanti pihaknya juga akan melakukan pengetatan di perbatasan-pebatasan kota dengan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan instansi terkait.

Baca Juga : Tel-U Prihatin Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral

"Untuk mekanisme penjagaan atau pengetatan sendiri kita akan koordinasi dengan instansi terkait dan Pemprov Banten. Karena kalau di Kabupaten Tangerang lintas jalan itu ada kewenangan Pemptov juga," kata dia.

Halaman :


Editor : suroprapanca