Tangkal Hoax Virus Corona, Polres Cimahi Pelototi Dunia Maya

Tangkal informasi hoax terkait Covid 19, Polres Cimahi melakukan patroli dunia maya, baik itu yang beredar di jejaring pesan whatsapp ataupun media sosial.  

Tangkal Hoax Virus Corona, Polres Cimahi Pelototi Dunia Maya

INILAH, Cimahi- Tangkal informasi hoax terkait Covid 19, Polres Cimahi melakukan patroli dunia maya, baik itu yang beredar di jejaring pesan whatsapp ataupun media sosial.  

Untuk menangkal berita hoax yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab dan bisa meresahkan masyarakat tersebut, tak tanggung-tanggung 40 personel disiagakan untuk 'pelototi' dunia maya. 

"Ada tiga orang yang ditunjuk (khusus) untuk patroli cyber, ditambah personel humas, totalnya jadi 40 orang," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat dihubungi, Rabu (25/3/2020). 

Ia menjelaskan, tugas mereka berselanar di dunia maya untuk mencari informasinsoal corona tersebut. Jika ditemukan ada informasi yang bohong dan meresahkan masyarakat akan segera dilaporkan. 

Namun, lanjut Yoris, sejauh ini pihaknya belum menenukan informasi hoax atau bohong yang disebarkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab tersebut. 

Yoris menegaskan, apabila anggotanya menemukan oknum yang menyebarkan informasi hoaks pasti langsung ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi yang tegas.

Dasar hukum terkait sanksi pidana penyebar hoaks itu yakni undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal Pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Ahmad Sayuti)

 


Editor : Bsafaat