Tawuran Antarpemuda di Cirebon, Tantangan Maut Diterima Luka Bacokan pun Didapat
Peristiwa tawuran antarpemuda di Cirebon terjadi di Jalan Raya Dongkol di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 02.00 WIB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Peristiwa tawuran antarpemuda di Cirebon terjadi di Jalan Raya Dongkol di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jumat 21 Oktober 2022 pukul 02.00 WIB.
Kejadian menantang maut itu terjadi lantaran satu kelompok mengajak berantem di media sosial. Di tempat yang sudah ditentukan bersama, tawuran antarpemuda di Cirebon pun pecah.
Akibat tawuran antarpemuda di Cirebon tersebut, sejumlah anggota dari dua kelompok berbeda itu pun mendapat luka bacokan. Luka terbuka itu didapat karena mereka janjian menggunakan beraneka macam senjata tajam.
Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku tawuran antarpemuda di Cirebon. Akibat peristiwa tersebut, korban luka-luka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial TM (18) dan IA (17). Mereka terbukti terlibat dalam aksi tawuran antarpemuda di Cirebon karena menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
"Kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," kata Arif, Minggu 23 Oktober 2022.
Peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.
Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.
Setibanya di TKP, kelompok tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Saat itu, korbannya langsung dibacok menggunakan senjata tajam. Bahkan, bentrokan tersebut terjadi dua kali di lokasi yang berjarak 50 meter dari lokasi sebelumnya.
"Untuk korbannya mengalami luka bacokan di punggung, pinggang, dan tumit kakinya. Sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, dua tersangka tersebut diamankan di Mapolresta Cirebon," ungkap Kapolresta.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.*** (maman suharman)
Editor : Doni Ramdhani
