Tebet Eco Park Bebas Pungli, Pemprov Siap Tertibkan Oknum Komunitas Fotografi

Gubernur DKI Jakarta siap menindaklanjuti terkait komunitas fotografi yang lakukan pungli di Tebet Eco Park.

Tebet Eco Park Bebas Pungli, Pemprov Siap Tertibkan Oknum Komunitas Fotografi
Pramono Anung tindak tegas oknum yang lakukan pungli

INILAHKORAN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Tebet Eco Park merupakan ruang publik bebas pungutan liar (pungli). Ia berjanji akan menertibkan oknum atau kelompok yang kedapatan memungut biaya dari pengunjung yang ingin beraktivitas di taman tersebut.

“Enggak boleh ada pungutan-pungutan. Itu taman publik, jadi semua warga bebas masuk dan beraktivitas di sana. Nanti kami tertibkan,” tegas Pramono Senin (20/10/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul viral kasus dugaan pungli di Tebet Eco Park, di mana sejumlah pengunjung mengaku dimintai uang hingga Rp500 ribu oleh kelompok yang mengaku sebagai komunitas fotografer.

Viral Pengunjung Diminta Bayar Rp500 Ribu untuk Sesi Foto

Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna Instagram mengeluhkan adanya komunitas yang mematok tarif foto di area taman. Keluhan itu diunggah ke kolom komentar akun resmi @tebetecopark, dan langsung mendapat respons luas dari warganet.

Salah satu pengguna bahkan menulis, “Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak.”
Unggahan tersebut membuat publik geram karena taman yang seharusnya bisa diakses gratis justru dijadikan ajang pungli oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Biaya untuk Kegiatan Fotografi

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Taman Kota Tebet Eco Park, Dimas Ario Nugroho, memastikan bahwa tidak ada kebijakan pungutan apa pun dari pihak pengelola taman maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami tidak pernah menetapkan biaya untuk kegiatan fotografi di dalam taman, baik oleh komunitas maupun individu. Pengunjung bebas berfoto selama tidak bersifat komersial,” ujar Dimas.

Dimas menegaskan, pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran kepada komunitas fotografer yang terlibat sejak Jumat (17/10), bahkan sebelum isu tersebut viral di media sosial.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kelompok yang melakukan pungutan bukan bagian dari pengelola taman maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi dan ID card, itu murni inisiatif pribadi, bukan program resmi dari pengelola taman,” jelas Dimas.

Komunitas tersebut diketahui bernama Komunitas Fotografer Tebet Eco Park, yang selama ini memang sering beraktivitas di kawasan taman namun tidak berafiliasi dengan dinas atau lembaga resmi mana pun.


Editor : Firda Rachmawati