Telkom University Pecat Satu Mahasiswa Pelaku Perundungan, Tiga Lainnya Disanksi
Telkom University memberhentikan tetap satu mahasiswa pelaku perundungan di asrama. Tiga mahasiswa lainnya dikenai skorsing dan sanksi etik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Telkom University menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap satu mahasiswa yang terlibat kasus perundungan di asrama kampus. Sementara itu, tiga mahasiswa lainnya dikenai sanksi skorsing dan sanksi etik sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Rektor Telkom University, Suyanto, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang bersama pimpinan universitas serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing,” kata Suyanto di Bandung, Selasa (13/10/2026).
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap karena terbukti melakukan perundungan secara berulang serta melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban.
Sementara itu, satu mahasiswa lainnya dikenai skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter. Sanksi tersebut dijatuhkan karena mahasiswa bersangkutan merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video tersebut ke media sosial.
Adapun dua mahasiswa lainnya menerima sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan. Sanksi diberikan atas pelanggaran etika dan norma di ruang digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 10–11 Oktober 2026, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Sementara itu, satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
Suyanto menegaskan, pihak universitas juga memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk dukungan psikologis. Pemantauan kondisi korban dilakukan melalui koordinasi dengan unit terkait.
“Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Telkom University memperkuat edukasi antiperundungan, mengoptimalkan kanal pelaporan, serta meningkatkan kemampuan pengelola asrama dalam mengenali indikasi awal perundungan.
Melalui langkah tersebut, universitas berharap lingkungan kampus dan asrama dapat menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan diri tanpa mengalami kekerasan maupun perundungan.***
Editor : JakaPermana
