Kasus Dugaan Bullying Telkom University, DP3AKB Jabar Tekankan Perlindungan Anak
Penanganan kasus perundungan di Telkom University yang berujung sanksi drop out (DO) terhadap satu mahasiswa menjadi sorotan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penanganan kasus perundungan di Telkom University yang berujung sanksi drop out (DO) terhadap satu mahasiswa, menjadi sorotan dalam upaya memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Siska Gerfianti menuturkan, perundungan tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, mulai dari pola asuh keluarga, lingkungan pergaulan, budaya di sekolah, hingga pengaruh media sosial.
Menurut Siska, menyederhanakan persoalan perundungan sebagai akibat lemahnya pengawasan orang tua justru berisiko mengabaikan faktor lain yang turut membentuk perilaku anak.
"Menurut pandangan kami bahwa perundungan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan yang tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah kurangnya pengawasan orang tua, karena ada banyak faktor yang saling berkaitan," ujar Siska, Rabu (14/10/2026).
Dia menyoroti masih adanya perilaku menyakiti orang lain yang dianggap sebagai candaan, maupun bagian dari tradisi senioritas. Padahal, tindakan yang merendahkan, mengintimidasi, atau dilakukan berulang kali dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
"Ada kalanya tindakan yang sebenarnya termasuk perundungan justru dianggap sebagai candaan, tradisi senioritas, atau hal yang biasa terjadi di antara anak-anak. Padahal, ketika tindakan tersebut menyakiti, merendahkan, mengintimidasi, atau dilakukan secara berulang, dampaknya terhadap korban bisa sangat serius, baik secara fisik maupun psikologis," ucapnya.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dibangun melalui ekosistem perlindungan anak yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, hingga lingkungan digital.
Keluarga perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, sedangkan sekolah harus menjamin keamanan lingkungan belajar dan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas. Anak juga perlu mendapat pendidikan mengenai empati, penghargaan terhadap perbedaan, serta konsekuensi dari tindakan yang merugikan orang lain.
"Karena itu, yang perlu kita benahi adalah ekosistem perlindungan anak secara menyeluruh. Keluarga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Sekolah harus memastikan lingkungan belajar yang aman dan memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang jelas," katanya.
Siska menegaskan, pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian akademik. Pembentukan karakter, kepedulian terhadap sesama, dan keberanian melaporkan perundungan juga harus menjadi perhatian.
"Anak juga harus berani melaporkan ketika melihat atau mengalami perundungan," ucapnya.
Pemprov Jabar melalui DP3AKB, lanjut Siska, terus mendorong perlindungan anak melalui edukasi kepada keluarga dan masyarakat, peningkatan kesadaran mengenai hak anak, serta penguatan peran orang tua.
Dalam penanganan kasus, korban perlu memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, anak yang melakukan perundungan harus ditangani melalui pendekatan pendidikan, pembinaan, dan mekanisme yang berlaku.
"Penanganan kasus tentu membutuhkan kerja bersama. Sekolah, dinas yang membidangi pendidikan, DP3AKB, unit layanan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten/kota, tenaga profesional, serta keluarga perlu memiliki koordinasi yang baik," katanya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 2.215 kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat sepanjang 2025.
Rinciannya, 1.424 kasus kekerasan seksual, 499 kasus kekerasan psikis, dan 428 kasus kekerasan fisik. Siska mengingatkan, angka tersebut merupakan data kekerasan terhadap anak secara umum dan tidak secara khusus menggambarkan jumlah kasus perundungan.
"Kami tegaskan bahwa angka tersebut merupakan data kekerasan terhadap anak secara umum, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, sehingga tidak bisa langsung disebut sebagai jumlah kasus bullying atau perundungan," paparnya.
Dia mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui saluran resmi supaya korban segera mendapatkan bantuan. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline SAPA 129 atau Hotline UPTD PPA Jawa Barat di nomor 0852-2220-6777.
Sebelumnya, kasus perundungan di asrama Telkom University Bandung terjadi pada Jumat (9/10/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku menyemprotkan pengharum ruangan ke arah wajah korban dengan memantik korek api. Aksi itu terekam dan viral di media sosial.
Pihak rektorat kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau DO kepada satu mahasiswa. Tiga mahasiswa lainnya menerima sanksi berbeda, berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.
Penjatuhan sanksi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Rektor Telkom University Suyanto menegaskan, kampus tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan.
"Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing," ujar Suyanto dalam keterangan tertulisnya.
Editor : Doni Ramdhani
