Tempat Hiburan di Bandung Tutup!
INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung t menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung t menerbitkan surat edaran yang mengimbau agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandunng, Ema Sumarna mengatakan, surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.
“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana pada Selasa (24/3).
Kendati hanya berbentuk imbauan, dia sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.
“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori. Imbauan berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari mau pun malam hari.
“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” kata Kenny. (yogo triastopo)
Editor : tantan


