Terkait Kekalahan Pasar Sayati, M Naser Akan Evaluasi Bagian Hukum

INILAH, Bandung - Terkait kekalahan Pemerintah Kabupaten Bandung atas gugatan para pedagang Pasar Sayati di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Bupati Bandung Dadang M Naser meminta penegak hukum mengkaji

Terkait Kekalahan Pasar Sayati, M Naser Akan Evaluasi Bagian Hukum
Bupati Bandung Dadang M Naser

INILAH, Bandung - Terkait kekalahan Pemerintah Kabupaten Bandung atas gugatan para pedagang Pasar Sayati di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Bupati Bandung Dadang M Naser meminta penegak hukum mengkaji ulang.

Serta, memahami perkara tersebut tidak hanya berdasar data dan fakta yang tertulis dalam dokumen saja, melainkan harus memperhatikan juga fakta-fakta eksisting saat ini.

"Memang ada kelemahan-kelemahan dari lahan Pemda itu. Seperti halnya kepindahan kantor Pemda dari Baleendah ke Soreang, juga banyak kelemahan secara kepemilikan aset yang di Baleendah itu," kata Dadang, Jumat (8/3/2019).

Menurut Dadang, soal kepemilikan aset Pemda ini sangat rawan diserobot warga, termasuk persoalan Pasar Sayati. Namun demikian, kata dia alangkah baiknya jika para penegak hukum tidak hanya membaca dan memahami data dan fakta tertulis saja, melainkan juga harus memahami kondisi eksisting saat ini.

"Kepemilikan alun-alun saja bisa kalah ketika digugat masyarakat. Tapi kan lihat eksistingnya, mohon aparat hukum itu tidak hanya bicara hukum saja," ujarnya.

Disinggung apakah pihak Pemkab Bandung akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kata dia, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Bagian hukum tong bodo, kudu mandiri atuh. Ulah sagala ka urang. Mun kitu engke ku saya dievaluasi geura (Bagian hukum itu jangan bodoh, harus mandiri, jangan semuanya diserahkan dan bergantung keputusan saya. Nanti bisa saya evaluasi)," kata Dadang menanggapi pertanyaan dari wartawan soal langkah Bagian Hukum Pemkab Bandung yang menanti arahan dan petunjuk dari Bupati Bandung. 

Halaman :


Editor : inilahkoran