Terkunci di Kamar Tidur, Warga Arcamanik Berhasil Dievakuasi Petugas DPMKP
Petugas DPMKP Kota Bandung berhasil mengevakuasi dan menyelamatkan seorang warga Arcamanik yang terkundi di dalam kamar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Bandung (DPMKP) mengevakuasi seorang warga yang dilaporkan terkunci di dalam kamar tidur rumahnya, di Jalan Golf Barat X 17-5, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Senin 22 Desember 2025.
Laporan kejadian diterima melalui layanan Emergency Call 113 pada pukul 11.09 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, satu regu DPMKP UPTD Wilayah Timur langsung diberangkatkan pukul 11.11 WIB dan tiba di lokasi pada pukul 11.15 WIB dengan waktu respons enam menit.
Kabid Penyelamatan DPMKP Kota Bandung, Imanuel, menjelaskan kejadian tersebut termasuk dalam kategori penyelamatan non-kebakaran yang memerlukan penanganan cepat karena berkaitan dengan keselamatan jiwa.
“Korban dilaporkan terkunci di dalam kamar dalam kondisi sakit dan tidak mampu membuka pintu secara mandiri. Situasi ini memerlukan respon cepat untuk memastikan keselamatan korban,” ujar Imanuel.
Berdasarkan informasi di lapangan, korban atas nama Haviek Al-Banik MT, selaku pemilik rumah, diketahui secara tidak sengaja mengunci pintu kamar dari dalam sejak malam hari. Pada pagi hingga siang hari, korban tidak dapat keluar kamar karena kondisi kesehatan yang menurun. Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke DPMKP Kota Bandung.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pelapor dan keluarga korban, kemudian menyiapkan peralatan yang diperlukan. Proses penyelamatan dimulai pukul 11.15 WIB dengan metode membuka akses melalui jendela kamar menggunakan peralatan tangan secara hati-hati.
Penanganan berhasil diselesaikan pada pukul 11.30 WIB. Pintu kamar dapat dibuka dan korban berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Tidak terdapat korban jiwa maupun kerusakan bangunan dalam kejadian tersebut.
Petugas juga berkoordinasi dengan pihak ambulans PMI untuk memberikan penanganan medis lanjutan kepada korban sesuai kebutuhan.
Imanuel menambahkan bahwa DPMKP Kota Bandung senantiasa siap memberikan layanan penyelamatan, baik kebakaran maupun non-kebakaran, selama 24 jam.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Emergency Call 113 apabila terjadi kondisi darurat. Seluruh layanan DPMKP tidak dipungut biaya,” katanya.
Usai penanganan, petugas melakukan pendataan akhir, pengecekan personel dan peralatan, sebelum kembali ke markas DPMKP Kota Bandung UPTD Wilayah Timur.
Editor : Ahmad Sayuti
