Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Dibalik Kamar Indekos Kota Cirebon

Dari luar, kamar kos itu tampak seperti hunian biasa. Tak ada tanda mencolok, tak ada lalu-lalang mencurigakan. Namun di balik pintu tertutup di kawasan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, sebuah aktivitas berbahaya diam-diam berlangsung.

Polisi Bongkar  Pabrik Tembakau Sintetis Dibalik Kamar Indekos Kota Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkap keberadaan pabrik tembakau sintetis di wilayahnya./INILAHKORAN-Maman Suherman

INILAHKORAN.ID – Dari luar, kamar kos itu tampak seperti hunian biasa. Tak ada tanda mencolok, tak ada lalu-lalang mencurigakan. Namun di balik pintu tertutup di kawasan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, sebuah aktivitas berbahaya diam-diam berlangsung.

Kamar sempit tersebut disulap menjadi pabrik narkotika rumahan. Tabir praktik ilegal itu akhirnya terbuka setelah warga sekitar melapor. Kecurigaan mereka berbuah penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Rabu malam pekan kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.

Seorang buruh harian lepas berinisial AF (29) tak berkutik saat Polisi menemukan jejak produksi tembakau sintetis di tempat tinggalnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, kamar kos itu bukan hanya tempat tinggal, melainkan juga lokasi peracikan dan pengemasan narkotika.

"Ini sistem home industry. Tersangka memproduksi sendiri tembakau sintetis dan mengedarkannya berdasarkan pesanan,” ujar Eko dalam konferensi pers, Selasa 20 Januari 2026.

Di ruang sempit itulah kata Kapolres Cirebon Kota, AF meracik cairan kimia narkotika dengan alkohol, memanaskannya hingga matang, lalu mencampurkannya dengan tembakau biasa. Setelah dikeringkan, tembakau sintetis itu dikemas rapi dalam beberapa paket kecil dan siap edar.

Dari penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis seberat bruto 20,11 gram, satu botol cairan narkotika sintetis sebanyak 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai alat peracik dan pengemasan.

Di hadapan penyidik, AF mengaku membeli cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol itu, dia bisa meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta. Transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram. Sementara peredaran barang haram menggunakan sistem tempel, metode yang kini semakin marak untuk menghindari jejak langsung.

"Kasus ini kembali menegaskan betapa narkotika dapat menyusup hingga ruang-ruang paling sederhana di tengah masyarakat. Kamar kos yang seharusnya menjadi tempat beristirahat, berubah menjadi sumber ancaman serius bagi generasi muda," ucap Eko.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tak main-main yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Tidak itu saja, ada tambahan denda sesuai ketentuan.***


Editor : JakaPermana