Terlibat Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Kakek 68 Tahun Diringkus BNN
BNN Provinsi Sumatra Utara meringkus kakek berusia 68 tahun karena diduga terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara meringkus kakek berusia 68 tahun karena diduga terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.
Kakek berinisial JM tersebut diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram.
Berdasarkan keterangan dari BNNP Sumut, kakek JM merupakan warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Kota Binjai.
Baca Juga: Pengakuan Millen Cyrus yang Ingin Dimakamkan Sebagai Laki-laki hingga Tak Berniat Ganti Kelamin
Kasus ini bermula dari sepasang kekasih yang bertugas sebagai kurir berinisial RRS alias RI dan LP alias LI pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku diamankan itu dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.
"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.
Kemudian, petugas BNN bersama tersangka RSS dan LP memancing JM. Saat barang haram itu, diterima. Dia langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNNP Sumut.
"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek JM, bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor : inilahkoran


