Teror Bom 10 Sekolah Depok Berawal dari Masalah Asmara, Polisi Ungkap Pola Penguntitan Digital Pelaku
Kepolisian mengungkap fakta baru di balik kasus ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepolisian mengungkap fakta baru di balik kasus ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Teror yang sempat menggemparkan dunia pendidikan itu ternyata dipicu oleh kekecewaan pribadi tersangka terhadap mantan kekasihnya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menyampaikan bahwa tersangka berinisial H (23) nekat melakukan aksi teror setelah lamarannya kepada keluarga Kamila Hamdi ditolak.
“Motif utamanya adalah rasa kecewa karena lamaran tersangka tidak diterima oleh pihak keluarga Kamila,” ujar Made Oka.
Hubungan antara tersangka dan Kamila diketahui pernah terjalin pada 2022, namun telah berakhir. Sejak putus dan tidak lagi mendapatkan respons, tersangka diduga mulai melakukan berbagai bentuk gangguan.
Menurut polisi, teror yang dilakukan H tidak hanya terbatas pada ancaman bom. Tersangka juga disebut berulang kali melakukan pengancaman, pemesanan fiktif, hingga pengiriman makanan tanpa pesanan ke rumah Kamila dan keluarganya.
“Banyak order fiktif dikirimkan ke rumah korban, padahal yang bersangkutan tidak pernah memesan,” kata Made Oka.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka melakukan aksi tersebut untuk menarik perhatian Kamila, yang sejak penolakan lamaran sudah tidak lagi menjalin komunikasi.
Upaya itu kemudian berkembang menjadi aksi ekstrem berupa teror bom ke 10 sekolah, yang akhirnya menarik perhatian aparat kepolisian dan masyarakat luas.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa tersangka secara sengaja mencatut identitas Kamila. H diketahui membuat akun email baru yang seolah-olah milik Kamila untuk mengirim ancaman bom tersebut.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui telah membuat akun media sosial palsu, termasuk Instagram dan Facebook, yang digunakan untuk menyudutkan dan menjelekkan nama Kamila.
“Semua akun palsu itu dibuat oleh tersangka, termasuk email yang mengatasnamakan korban,” tegas Made Oka.
Atas perbuatannya, H resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menemukan perangkat elektronik di rumahnya yang digunakan untuk melakukan teror.
Editor : Firda Rachmawati
