Terungkap! Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Kalibata

Enam anggota polisi menjadi tersangka kasus pengeroyokan di Kalibata.

Terungkap! Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Kalibata
kasus pengeroyokan di Kalibata

INILAHKORAN.ID - Kasus pengeroyokan maut yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, mulai memasuki babak baru. 

Kepolisian resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan dua pria berinisial MET dan NAT pada Kamis (11/12) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif keenam orang tersebut dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa ini,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, keenam tersangka diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa tebang pilih. Trunoyudo menyatakan institusinya berkomitmen mengusut kasus ini secara serius dan terbuka. 

“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa dua korban dalam insiden tersebut telah meninggal dunia. Korban kedua dinyatakan wafat setelah sempat menjalani perawatan di RS Bhudi Asih.

Meski demikian, Budi menyebut penyidik masih mendalami latar belakang para korban, termasuk dugaan awal bahwa mereka merupakan penagih utang atau mata elang (matel). “Masih kami dalami karena jumlah saksi masih terbatas. Informasi awal mengarah ke sana, tetapi belum bisa dipastikan,” ujarnya.

Hingga kini, penyelidikan dan penyidikan kasus pengeroyokan di Kalibata tersebut masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan guna mengungkap secara utuh kronologi serta peran masing-masing tersangka.


Editor : Firda Rachmawati