Upaya Mediasi Pemdes Gagal, Tembok Setinggi 3 Meter Masih Berdiri Kokoh di Jalan Gang Rahayu Desa Kertamulya

Dugaan sengketa lahan yang berujung dengan penembokan jalan Gang Rahayu di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya,  Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum menemukan titik terang.

Upaya Mediasi Pemdes Gagal, Tembok Setinggi 3 Meter Masih Berdiri Kokoh di Jalan Gang Rahayu Desa Kertamulya
Dugaan sengketa lahan yang berujung dengan penembokan jalan Gang Rahayu di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya,  Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum menemukan titik terang./Agus Satia Negara

INILAHKORAN,  Ngamprah - Dugaan sengketa lahan yang berujung dengan penembokan jalan Gang Rahayu di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya,  Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum menemukan titik terang.

Bahkan, hingga Selasa 6 Agustus 2024 tembok setinggi 3 meter itu masih berdiri kokoh menutup akses jalan menuju beberapa RW di belakangnya.

"Persoalan kepemilikan lahan atas nama Marietje dan warga di lokasi tersebut sudah berlangsung lama," kata Kepala Desa (Kades) Kertamulya, Farhan Fauzi kepada wartawan, Selasa 6 Agustus 2024.

Sebelumnya, ungkap Fauzi, pihak desa sudah tiga kali melakukan mediasi antara ahli waris dan warga. Namun, hingga kini belum ada solusi untuk menyelesaikan konflik yang dipicu sengketa lahan itu.

"Kami mengirim 5 kali surat kepada Marietje, 3 kali untuk mediasi di desa, 1 kali atas arahan Polda Jabar, dan 1 kali terkait pembentengan. Harapannya bisa mediasi di desa tetapi ahli waris belum bisa menemui," ungkapnya.

Berdasarkan data yang ada, terang Farhan, Marietje tercatat memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan pada tahun 2011 lalu. Selain Marietje, lanjut dia, warga yang menempati tanah tersebut juga memiliki bukti tertulis yakni dengan izin hak guna pakai.

"Warga juga memiliki bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai," terangnya.

“Agar persoalan ini cepat selesai, kami (Pemdes Kertamulya) sudah berupaya melakukan pertemuan dan memanggil Marietje sebagai ahli waris untuk mediasi, namun tidak ada tindakan kooperatif," sambungnya.

Pihaknya berharap, baik Marietje ataupun masyarakat dapat duduk bersama selama proses berlangsung. Pasalnya kasus tersebut saat ini tengah di tangani juga oleh Polda Jawa Barat.

“Pendampingan akan terus kita lakukan, kami sudah berkoordinasi dengan Camat dan Polsek Padalarang. Dalam hal ini agar ada solusi dan tak berujung pada keributan,” katanya.

Sebelumnya, Jalan Gang Rahayu ditutup permanen dengan tembok setinggi 3 meter di Kampung Poswetan RT 02 RW 12. Akibatnya akses jalan tersebut tak bisa dilewati lagi oleh warga Kampung Poswetan yang tinggal lokasi itu.

Penutupan jalan oleh tembok itu bermula terjadi saat pemilik lahan bernama Marietje (70) meminta warga yang menempati lahannya dengan luas 3.264 meter itu agar menunjukan bukti kepemilikan sah.

Namun permintaan Marietje tak digubris oleh warga, hingga akhirnya ia memilih menutup Jalan Gang Rahayu dengan tembok permanen, serta melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. ***


Editor : JakaPermana