Wabah Campak, Gubernur New York Tetapkan Status Darurat Bencana

Gubernur New York Kathy Hochul menetapkan status darurat bencana akibat wabah campak. Status darurat berlaku hingga 4 November 2026 di seluruh wilayah New York.

Wabah Campak, Gubernur New York Tetapkan Status Darurat Bencana
Ilustrasi campak

INILAHKORAN.ID - Gubernur New York Kathy Hochul menetapkan status darurat bencana di seluruh wilayah negara bagian tersebut akibat wabah campak yang masih berlangsung.

Status darurat bencana itu ditetapkan Hochul pada Senin (5/10/2026) dan mulai berlaku pada hari yang sama.

"Saya, Kathy Hochul, Gubernur Negara Bagian New York, berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada saya oleh Konstitusi Negara Bagian New York dan Pasal 28 Artikel 2-B Undang-Undang Eksekutif, dengan ini menyatakan ancaman bencana yang tidak dapat ditangani secara memadai oleh pemerintah daerah yang terdampak," kata Hochul seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Pemerintah New York menyatakan status darurat bencana tersebut berlaku untuk seluruh wilayah negara bagian hingga 4 November 2026.

Penetapan status darurat dilakukan di tengah meningkatnya kasus campak di Amerika Serikat. Pada Oktober 2026, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan jumlah kasus campak yang masih berlangsung di negara tersebut mendekati 3.900 kasus.

Campak dinyatakan telah dieliminasi di Amerika Serikat pada 2000 setelah program vaksinasi massal berhasil menekan penyebaran penyakit tersebut.

Namun, kasus campak kembali ditemukan di berbagai wilayah dunia dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan orang yang belum mendapatkan vaksin membawa virus campak ke Amerika Serikat dari luar negeri.


Editor : Ahmad Sayuti