Wadirlantas Polda Jabar Larang Bus dan Truk Gunakan Jalan Alternatif Puncak

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah memfasilitasi jalan alternatif dengan lampu penerangan jalan umum dan rambu - rambu di jalur alternatif menuju Kawasan Puncak.

Wadirlantas Polda Jabar Larang Bus dan Truk Gunakan Jalan Alternatif Puncak
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah memfasilitasi jalan alternatif dengan lampu penerangan jalan umum dan rambu - rambu di jalur alternatif menuju Kawasan Puncak.

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah memfasilitasi jalan alternatif dengan lampu penerangan jalan umum dan rambu - rambu di jalur alternatif menuju Kawasan Puncak.

Jalan alternatif yang diaktifkan ialah jalan alternatif selatan mulai dari Jalan Pertanian Ciawi hingga Jalan Lembah Nyiur, Cisarua.

BPTJ dan Sat Lantas, menghimbau jalan altermatif digunakan oleh pengendara motor dan mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.500 CC.

Sementara mobil Bus dan truk dilarang menggunakan jalan alternatif, dan bakal dikenakan sanksi tilang apabila ada pengemudi bus dan truk yang melanggar aturan tersebut.


"Kami melarang bus dan truk memggunakan jalan alternatif dan bakal ada sanksi tilang dengan dasar tidak sesuai dengan kelas jalan," kata Wadirlantas Polda Jawa Barat AKBP Edwin Affandi kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2024.

Selain karena aturan kelas jalan, alasan bus dan truk dilarang menggunakan jalan alternatif karena kontur jalan alternatif yang banyak tanjakan, turunan dan berliku

"Jalan alternatif menuju Kawasan Puncak itu banyak tanjakan, turunan dan tikungan hingga apabila bus dan truk menggunakan jalan alternatif tersebut bisa membahayakan pengguna jalan atau masyarakat," sambung AKBP Edwin Affandi.


Ia menjelaskan baik  Kepolisian, BPTJ dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menugaskan personilnya untuk menjaga jalan alternatif dari lalu lalang 
 bus dan truk.


"Personil gabungan akan menjaga jalan alternatif dari lalu lalang bus dan truk, bakal ada sanksi tegas yaitu tilang kepada pengemudinya," jelas mantan Kasat Lantas Polres Bogor tersebut.***


Editor : JakaPermana