Wali Kota Dorong Optimalisasi BAZNAS Kota Bogor, Ini Pesannya
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan perkembangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor dan meminta jajaran Komisioner BAZNAS Kota Bogor membuat langkah strategis dalam penguatan peran dan pelayanan lembaga zakat di Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memaparkan perkembangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor dan meminta jajaran Komisioner BAZNAS Kota Bogor membuat langkah strategis dalam penguatan peran dan pelayanan lembaga zakat di Kota Bogor.
"Ya, yang pertama bahwa terdapat perubahan kepengurusan di struktur kepemimpinan BAZNAS Kota Bogor seiring dengan dua komisioner yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ungkap Dedie kepada wartawan pada Rabu 25 Juni 2025.
Dedie menerangkan, dengan kepindahan dua komisioner menjadi ASN P3K, maka perlu ada pergantian kepemimpinan.
"Saya sudah keluarkan Surat Keputusan bahwa Pak Subhan Murtadla akan memimpin BAZNAS Kota Bogor sampai dengan tahun 2027, dengan catatan tidak lagi mengangkat pengganti dari komisioner yang sudah menjadi ASN P3K," jelas Dedie.
Dedie mendorong agar BAZNAS terus meningkatkan kinerja penghimpunan zakat, infak dan sedekah. Menurutnya, potensi zakat di Kota Bogor cukup besar dan dapat dioptimalkan melalui ide-ide inovatif, kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
"Target dari zakat, infak dan sedekah seharusnya bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, karena potensinya besar. Hanya perlu ide-ide inovatif dan kolaborasi dengan berbagai pihak supaya bisa tercapai," terangnya.
Dedie menjelaskan, perihal kesejahteraan para amilin zakat yang selama ini bertugas mengelola dana zakat, infak dan sedekah dari masyarakat. Bahwa BAZNAS Kota Bogor boleh memberikan kompensasi pendapatan kepada para amilin, asalkan sesuai aturan yang berlaku, setidaknya kompensasi itu setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).
"Selama tidak ada yang disimpangi dan tidak melanggar aturan atau ketentuan, tentu dipersilakan, yang penting tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Dedie.
Dedie memaparkan, turut menanggapi permohonan relokasi Klinik Ibnu Sina yang sebelumnya berada di area PDAM dan kini harus dipindahkan akibat berakhirnya masa izin penggunaan lokasi. Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu mencarikan lokasi baru yang representatif.
"Klinik Ibnu Sina milik BAZNAS Kota Bogor tentu harus kami akomodir. Salah satu alternatifnya adalah relokasi ke Masjid Al-Muttaqien di Jalan Pandu Raya, atau nanti kita bantu carikan tempat yang lebih sesuai," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

