Warga Depok Bikin 4 TPS Liar di Kabupaten Bogor, Camat Cibinong Murka

Pemkab Bogor melalui Kecamatan Cibinong memberikan waktu satu minggu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok.

Warga Depok Bikin 4 TPS Liar di Kabupaten Bogor, Camat Cibinong Murka
Pemkab Bogor melalui Kecamatan Cibinong memberikan waktu satu minggu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok terkait keberadaan TPS Liar.

INILAHKORAN.ID - Pemkab Bogor melalui Kecamatan Cibinong memberikan waktu satu minggu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok untuk mengangkut sampah warganya yang dibuang di Jalan Raya Bogor, Pabuaran, Cibinong.

Camat Cibinong Acep Sajidin menuturkan, bahwa ada empat titik timbunan sampah   di Jalan Raya Bogor, dua titik di Kelurahan Pabuaran dan dua titik di Kelurahan Pabuaran Mekar.

Timbunan sampah yang berada di pinggir Kali Baru tersebut, tentunya meresahkan warga di dua kelurahan di Kecamatan Cibinong tersebut dan berbahaya dari sisi kesehatan.

Setelah diselidiki, sampah - sampah tersebut dibuang oleh warga Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok.

Karena lintas daerah, Acep Sajidin memohon kepada Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika untuk mediasi dengan Pemkot Depok, dalam hal ini, DLH, Lurah Cilangkap dan Camat Tapos.

Saat mediasi, baik warga Cilangkap, Tapos maupun Pemkot Depok mengakui kesalahannya dan warga berjanji tidak akan membuang sampah lagi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah, mereka mengakui kesalahannya dan Pemkot Depok, melalui DLH akan membersihkan empat titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tersebut dari timbunan sampah dalam kurun waktu satu minggu," tutur Acep Sajidin kepada wartawan, Selasa, (14/7/2026).

Ia menjelaskan, alasan warga Cilangkap, Tapos membuang sampah ke wilayah Cibinong karena armada truk DLH Kota Depok tidak bisa masuk ke pemukiman warga.

"Tetapi itu bukan alasan yang membenarkan perilaku tidak baik, hingga  mereka bisa membuang sampah secara sembarangan ke wilayah Kabupaten Bogor," jelasnya.***


Editor : JakaPermana