Warga Gelar Muslub, Kuwu Ambit Cirebon Didesak Mundur

Warga Desa Ambit, Waled, Kabupaten Cirebon, mendesak kuwu mundur melalui Muslub. BPD akan menindaklanjuti aspirasi, sementara kuwu meminta ruang klarifikasi.

Warga Gelar Muslub, Kuwu Ambit Cirebon Didesak Mundur

INILAHKORAN.ID – Sejumlah masyarakat Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, mendesak Kuwu Ambit Najmi Eka Husada mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar untuk membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Meski diwarnai dinamika dan penolakan dari sejumlah pihak, forum musyawarah berlangsung kondusif. Hasilnya, aspirasi masyarakat disepakati untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan masyarakat, Jalaludin, mengatakan tuntutan utama warga dalam Muslub adalah meminta Najmi Eka Husada secara sukarela melepaskan jabatannya sebagai kuwu.

Selain itu, warga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambit menindaklanjuti hasil musyawarah kepada Camat Waled untuk kemudian diteruskan kepada Bupati Cirebon.

“Intinya, masyarakat meminta Kuwu mengundurkan diri secara sukarela. Hasil musyawarah juga meminta BPD menindaklanjuti aspirasi warga melalui jalur resmi,” kata Jalaludin, Sabtu (24/10/2026).

Warga Soroti Dugaan Pengelolaan Anggaran Desa

Menurut Jalaludin, salah satu persoalan yang dipermasalahkan warga berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran Desa Ambit selama periode 2024 hingga 2026.

Warga mempertanyakan sejumlah kegiatan yang disebut anggarannya telah dicairkan, tetapi realisasi di lapangan dinilai belum jelas.

Jalaludin mencontohkan alokasi anggaran sekitar Rp100 juta untuk suatu kegiatan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, realisasi kegiatan tersebut disebut hanya sekitar Rp20 juta. Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga mengenai penggunaan sisa anggaran.

Selain itu, warga menyoroti dugaan adanya kegiatan yang tidak direalisasikan serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen anggaran maupun realisasi kegiatan untuk memastikan kebenarannya.

Jalaludin mengakui dirinya tidak mengikuti seluruh rangkaian persoalan sejak awal. Karena itu, ia menilai mekanisme resmi perlu ditempuh agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

BPD Siapkan Tindak Lanjut Hasil Muslub

Ketua BPD Desa Ambit sekaligus Ketua Pelaksana Muslub, Encu Sudira, mengatakan sejumlah langkah telah dilakukan sebelum musyawarah digelar. Menurutnya, BPD sebelumnya telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada kuwu.

Aspirasi masyarakat kemudian berkembang hingga akhirnya Muslub digelar sebagai forum untuk membahas persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“BPD akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil musyawarah akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encu.

Ia menegaskan, BPD akan memproses aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang. Adapun tahapan administratif berikutnya akan disesuaikan dengan hasil koordinasi serta ketentuan perundang-undangan.

Kuwu Ambit Minta Ruang Klarifikasi

Terpisah, Kuwu Ambit Najmi Eka Husada menegaskan pemberhentian seorang kuwu tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan hasil Muslub. Menurutnya, terdapat prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.

“Proses pemberhentian kuwu tentu ada prosedur yang harus dilalui sesuai aturan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku apabila hasil Muslub diteruskan ke kecamatan dan bupati,” kata Najmi.

Najmi juga meminta diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kegiatan selama dirinya memimpin Desa Ambit.

Menurutnya, persoalan pemerintahan desa perlu dilihat secara menyeluruh karena pelaksanaan kegiatan melibatkan perangkat desa dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Karena ini menyangkut pemerintahan desa, tentu ada tahapan dan proses yang harus dijelaskan oleh masing-masing perangkat sesuai tugas dan fungsinya. Kami berharap ada ruang klarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh,” ujarnya.

Hasil Muslub selanjutnya akan diproses BPD Desa Ambit melalui mekanisme administratif. Sementara itu, tindak lanjut terhadap status jabatan Najmi Eka Husada sebagai Kuwu Ambit harus mengacu pada prosedur dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***


Editor : JakaPermana