Wow! Total Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Rp43,5 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset milik Indra Kenz mencapai miliaran rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset milik Indra Kenz mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan aset-aset tersebut terdiri dari mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.
"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar," ujar Gatot dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Dijambret di Sawah Besar, Kalung Berlian Seharga Rp 400 Juta Raib
Lebih lanjut, Gatot mengatakan mobil-mobil tersebut yakni Ferrari dan Tesla, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.
Gatot mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana aset Indra Kenz.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.
Baca Juga: Yoon STAYC Dikonfirmasi Positif Covid-19, Aktivitas Grup Dihentikan Sementara Waktu
Seperti diketahui, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran

