24 Jam Sehari, Seminggu Kota Bogor Ganjil Genap

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan Ganjil Genap (Gage) selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil untuk tetap menekan mobilitas warga dalam upaya mengendalikan Covid-19.

24 Jam Sehari, Seminggu Kota Bogor Ganjil Genap

INILAH, Bogor - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang kebijakan Ganjil Genap (Gage) selama sepekan ke depan, terhitung mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil untuk tetap menekan mobilitas warga dalam upaya mengendalikan Covid-19.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kebijakan Ganjil Genap selama 24 jam diperpanjang untuk mengubah dari melarang menjadi mengatur warga agar menahan diri tidak keluar rumah, baik untuk berbelanja kebutuhan dan sebagainya.

"Jadi berlaku di hari kerja, tidak hanya weekend atau akhir pekan saja," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Tugu Kujang pada Minggu (25/7/2021) malam.

Susatyo juga berharap, peran serta masyarakat bisa menyukseskan kebijakan ini dalam mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

"(Aturan) masih sama. Kami tetap berlakukan Ganjil Genap 24 jam di 17 titik sekat dengan 4 pola. Nah, ini yang menjadi pertimbangan apakah pada ruas-ruas tertentu, pada pola A, pola B, pola C, pola D yang akan kami laksanakan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya menyebut, ada tren kasus positif sedikit melandai walaupun belum signifikan.

"Kasus positif turun sedikit grafiknya, walaupun belum signifikan. Jadi, mobilitas warga masih perlu ditekan lagi, karena trennya sudah bagus," tutur Bima yang juga Wali Kota Bogor.

Bima melanjutkan, pihaknya masih khawatir angka kematian masih tinggi. Tercatat, sejak PPKM diberlakukan ada 99 warga yang meninggal saat isoman atau isolasi mandiri.

"Karena itu kami saat ini ekstra kerja keras untuk mengurangi warga yang isoman," terangnya.

Bima juga menyebut, ada tiga kriteria warga yang meninggal saat isoman, yakni 85 persen adalah mereka yang belum divaksin, sebagian besar diatas 50 tahun dan terakhir, memiliki komorbid (penyakit penyerta).

"Karena itu apabila warga isoman yang memiliki tiga kriteria tadi itu tidak boleh isoman di rumah. Semaksimal mungkin dibawa ke tempat isolasi atau rumah sakit. Ini sudah saya perintahkan kepada camat, lurah, puskesmas semuanya memastikan bagi warganya," tegasnya.

Bima menambahkan, jika saat di evakuasi ke rumah sakit dalam keadaan penuh, maka akan dibawa ke tempat isolasi.

"Kalau pun di rumah sakit belum bisa masuk di geser ke tempat isolasi, karena di tempat isolasi ini masih banyak cadangan tempat tidurnya. Jadi, kita fokus mengurangi mortality rate dengan fokus kepada perawatan warga isoman," jelas Bima. (rizki mauludi)

 


Editor : Zulfirman