3 Orang Jadi Korban Begal Saat Konvoi Persib, 3 Handphone dan Sepeda Motor Raib

Ketiga korban begal saat konvoi kemenangan Persib, itu telah kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone.

3 Orang Jadi Korban Begal Saat Konvoi Persib, 3 Handphone dan Sepeda Motor Raib
Ketiga korban begal saat konvoi kemenangan Persib, itu telah kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone.

INILAHKORAN, Bandung - RM, RAP, dan ANP menjadi korban begal setelah mengikuti konvoi perayaan kemenangan Persib Bandung, Sabtu 10 Mei 2025 dini hari di Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

Ketiga korban begal saat konvoi kemenangan Persib, itu telah kehilangan sepeda motor dan tiga unit handphone.

Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, menjelaskan bahwa ketiga korban sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti konvoi kemenangan Persib usai laga melawan Barito Putera di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (9/5) malam WIB.

Saat melintasi Jalan Moch Toha pada Sabtu dini hari, mereka dipepet oleh tiga pelaku yang diketahui berinisial JJ, DDS, dan RAP.

“Pada Jumat malam, korban menggunakan sepeda motor jenis CRF mengikuti konvoi Persib. Saat melintasi Jalan Moch Toha, mereka dipepet oleh tiga pelaku,” ungkap Kompol Heri, Selasa (20/5/2025).

Pelaku diketahui mengancam korban dengan senjata jenis airsoft gun dan memaksa mereka berhenti. Sepeda motor korban langsung dibawa oleh pelaku.

“Korban sempat bertanya sepeda motornya akan dibawa ke mana. Pelaku kemudian membawa korban ke kawasan Jalan Ciateul dan memaksa menyerahkan tiga unit handphone,” tambahnya.

Karena takut, para korban menyerahkan handphone mereka. Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban di lokasi dan melarikan diri.

Keesokan paginya, Sabtu (10/5/2025), keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku melalui rekaman CCTV.

“Dari CCTV, terlihat ciri-ciri pelaku. Kami kemudian mengamankan tersangka berinisial JJ pada 12 Mei. Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka lain, DDS dan RAP, juga berhasil ditangkap,” ujar Heri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata jenis airsoft gun yang dibeli pelaku secara daring.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan atau pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kapolsek juga menyebutkan pihaknya masih mendalami apakah korban tergabung dalam kelompok bermotor tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan aksi kriminal murni yang masuk kategori premanisme.***


Editor : Bsafaat