5 Fakta OTT KPK di BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana

KPK gelar OTT di BNPB terkait korupsi dana siap pakai bencana. Simak fakta lengkapnya mulai dari 14 orang ditangkap hingga jajaran pejabat yang terseret.

5 Fakta OTT KPK di BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana
5 Fakta OTT KPK di BNPB Terkait Korupsi Dana Bencana

INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Penindakan ini menyedot perhatian publik lantaran menyasar anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kondisi darurat bencana.

​Berikut adalah rentetan fakta penting terkait OTT KPK di BNPB yang perlu diketahui:

​1. Dugaan Bancakan Dana Siap Pakai Bencana

KPK mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. Transaksi haram tersebut ditengarai memanfaatkan alokasi dana siap pakai yang seharusnya disalurkan untuk kebencanaan.

​2. Sestama BNPB Turut Diamankan

Operasi ini menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan BNPB. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain itu, KPK juga mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga tersebut.

​3. Total 14 Orang Ditangkap

Dalam OTT tersebut, tim penyidik memboyong total 14 orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Belasan orang tersebut terdiri atas jajaran pejabat internal BNPB serta beberapa pihak dari sektor swasta yang diduga menjadi penyedia barang dan jasa.

4. ​OTT Ke-22 KPK Sepanjang Tahun 2026

Penindakan di lembaga penanggulangan bencana ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Penangkapan di BNPB ini resmi tercatat sebagai OTT ke-22 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.

​5. Penetapan Status Hukum Lewat Gelar Perkara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pimpinan KPK langsung menjadwalkan gelar perkara (ekspose) pada Selasa malam (13/10/2026). 

Hal ini dilakukan untuk menaikkan status perkara sekaligus menentukan status hukum dari 14 orang yang terjaring dalam operasi maraton tersebut.


Editor : Firda Rachmawati