575 Hotel di Jabar Berhenti Beroperasi, 25 Ribu Karyawan Dirumahkan

Sebanyak 25 ribu karyawan terkena dampak setelah 575 hotel di wilayah Jawa Barat sudah tidak beroperasi. Mereka terpaksa dirumahkan semenjak adanya aturan pembatasan sosial dari pemerintah. 

575 Hotel di Jabar Berhenti Beroperasi, 25 Ribu Karyawan Dirumahkan

INILAH, Bandung- Sebanyak 25 ribu karyawan terkena dampak setelah 575 hotel di wilayah Jawa Barat sudah tidak beroperasi. Mereka terpaksa dirumahkan semenjak adanya aturan pembatasan sosial dari pemerintah. 

Hal tersebut menjadi salah satu imbas dari pandemi virus Corona pada sektor pariwisata. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, dari laporan dinas pariwisata di tingkat kabupaten kota, okupansi hotel hanya berada di kisaran 5 persen.

Baca Juga : Kodam III Siliwangi Lengkapi Babinsa dengan Aplikasi SPIT

“Memang untuk okupansi hotel sudah turun, sudah hampir 5 persen. Biasanya (angka okupansi paling rendah) 50 persen. Kemudian juga karyawannya hampir 25 ribu itu dirumahkan dari industri hotel dan restoran, belum ada yang di PHK,” ujar Dedi Taufik.

Lalu, penurunan pun terjadi di sektor lain. Informasi dari Gabungan Industri Pariwisata, jumlah sementara yang teridentifikasi oleh terhentinya aktivitas ekonomi sektor pariwisata akibat pandemi virus corona (Covi-19), restoran yang tutup sebanyak 141 restoran. 

Kemudian, Daya Tarik Pariwisata lainnya yang tutup sebanyak 342tempat, dari bidang industri kreatif diterima informasi yang terdampak sebanyak 12.521 orang. Dari sektor Kebudayaan dan Kesenian diterima informasi yang terdampak sebanyak 3.041 orang.

Baca Juga : Bupati Bandung Gelar Rakor Dengan Kepala Desa

Pihak Industri Pariwisata telah melakukan koordinasi langsung dengan Kabupaten/Kota, untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Nomor 556/563-Sekre tanggal 30 Maret 2020 Hal Tindak lanjut PMK No 23 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang berisi tentang permohonan adanya kebijakan relaksasi kewajiban untuk perusahaan  untuk mebayar pajak dan restribusi daerah.

Halaman :


Editor : Bsafaat