6.606 Peserta JKN PBI Asal Dinonaktifkan, Dinsos Cimahi Ungkap Alasannya 

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi telah menerima informasi terkait penonaktifan 6.606 orang peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayahnya oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. 

6.606 Peserta JKN PBI Asal Dinonaktifkan, Dinsos Cimahi Ungkap Alasannya 
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi telah menerima informasi terkait penonaktifan 6.606 orang peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayahnya oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. 

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi telah menerima informasi terkait penonaktifan 6.606 orang peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayahnya oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. 

Selain tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, penonaktifan ribuan warga Kota Cimahi itu dari kepesertaan JKN PBI mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Kalau di pusat kita lihat sudah nonaktif dan terakhir tercatat 6.606 orang per 27 Mei 2025," Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar saat dikonfirmasi.

"Tapi kita enggak tahu prosesnya seperti apa tiba-tiba ada informasi nonaktifnya ini," ucapnya.

Namun, terang Agustus, penonaktifan ribuan warga Kota Cimahi dari kepesertaan PBJ JKN tersebut lantaran sudah bukan kategori masyarakat tidak mampu yang tertuang dalam DTSEN. 

"Kalau pusat menyampaikan, seperti di Cimahi ada laporan yang mampu, ada yang meninggal, kemudian ada yang tidak menggunakan itu dalam waktu yang lama," terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau untuk warga Kota Cimahi yang merasa dinonaktifkan agar melapor ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan. 

Nantinya, Dinsos Kota Cimahi bakal melakukan penelusuran untuk memastikan apakah warga tersebut masuk kategori atau tidak untuk mendapatkan kembali PBI JKN itu.

"Apabila ditemukan warga yang sudah dinyatakan non aktif, maka bisa dilakukan reaktivasi. nanti yang bersangkutan melapor ke Puskesos di kelurahan masing masing," terangnya.

"Nanti ditelusuri segera apakah kondisi yang sebenarnya tidak mampu atau mampu," ucapnya.

Kemudian, ungkap Agustus, apabila warga tersebut masih masuk kategori tidak mampu, maka pihaknya bakal kembali mengusulkan agar bisa menjadi peserta JKN PBI. 

Pasalnya warga harus memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Sosial yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas yang kemudian diunggah melalui sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

"Kalau kita untuk yang urgent dan tidak mampu kita lakukan reaktivasi, kalau memang diusulkan ke APBN terbatas berarti ke PBI APBD Kota Cimahi. Anggarannya di Dinas Kesehatan," tandasnya.***


Editor : JakaPermana