JKN PBI Sebagian Dihentikan, Pelayanan RSUD Ottista Soreang Tetap Normal

RSUD Ottista Kabupaten Bandung tetap melayani kesehatan masyarakat meskipun sebagian kepesertaan JKN dihentikan

JKN PBI Sebagian Dihentikan, Pelayanan RSUD Ottista Soreang Tetap Normal
RSUD Ottista Kabupaten Bandung tetap melayani kesehatan masyarakat meskipun sebagian kepesertaan JKN dihentikan

INILAHKORAN.ID -  Pelayanan kesehatan di RSUD Otto Iskandar Dinata (Otista), Soreang, Kabupaten Bandung, dipastikan tetap berjalan normal meski terjadi penghentian sebagian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).

Direktur Utama RSUD Otista Yani Sumpena menegaskan, keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama rumah sakit. Ia menyebutkan, kebijakan penghentian sebagian JKN PBI akibat pembaruan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) telah diantisipasi sejak beberapa bulan lalu.

“Pelayanan RS Otista tetap berjalan seperti biasa. Keselamatan pasien lebih diutamakan. Terkait penghentian sebagian JKN PBI akibat pembaruan data oleh Kemensos, kami sudah mengantisipasi sejak beberapa bulan ke belakang,” kata Yani kepada inilahkoran.id,  Senin (9/2/2026).

Menurutnya, langkah antisipasi tersebut dilakukan atas arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, dengan memperkuat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

Yani mengakui, dampak paling terasa terjadi pada pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam beberapa kasus, saat dilakukan pengecekan, kepesertaan JKN PBI pasien diketahui tidak aktif.

“Jika ada pasien IGD yang kepesertaannya tidak aktif, kami lakukan advokasi. Apabila pasien memang tidak mampu., kami upayakan pembiayaan melalui skema lain,” ujarnya.

Upaya tersebut, lanjut Yani, dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial serta pemerintahan desa sesuai domisili pasien, agar pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Intinya, kami tidak menelantarkan pasien. Koordinasi lintas sektor terus kami lakukan agar pelayanan kesehatan tetap optimal,” katanya. 


Editor : Ahmad Sayuti