Aanya Rina Casmayanti : Rekrutmen Pegawai Non-ASN Harus Diselesaikan Sesuai UU ASN

Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti menegaskan, pentingnya penanganan masalah tenaga non-ASN yang masih belum tuntas di berbagai daerah. Dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate.

Aanya Rina Casmayanti : Rekrutmen Pegawai Non-ASN Harus Diselesaikan Sesuai UU ASN
Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti menegaskan, pentingnya penanganan masalah tenaga non-ASN yang masih belum tuntas di berbagai daerah. Dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate.

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti menegaskan, pentingnya penanganan masalah tenaga non-ASN yang masih belum tuntas di berbagai daerah. Dalam Rapat Kerja DPD RI dengan Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate.

"Seharusnya masalah ini sudah selesai sejak 2022, namun kenyataannya masih ada 26.000 tenaga non-ASN di Jawa Barat yang belum terakomodasi sesuai aturan," kata Aanya Rina Casmayanti, Senin 20 Januari 2025.

Ia menambahkan, pengelolaan tenaga non-ASN yang tidak memadai dapat berdampak buruk pada pelayanan publik. "Rekrutmen tanpa seleksi yang memadai akan memengaruhi kualitas layanan. Belanja pegawai saat ini sudah mencapai 24 persen dari APBD, dan jika ditambah tenaga outsourcing, angkanya hampir 30 persen," ucapnya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk itu, Pemprov Jawa Barat harus bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB untuk mengaudit pengangkatan pegawai yang dilakukan tanpa wewenang.

Meski demikian, Aanya menyatakan simpati kepada para tenaga non-ASN yang terjebak dalam sistem ini. "Pemprov Jabar harus menyelesaikan masalah ini dengan cermat, memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kapasitas fiskal. Gubernur juga harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas," ujar dia.

Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa terdapat 344.797 honorer dari database BKN tahun 2022 yang  seharusnya diajukan untuk mengikuti seleksi PPPK.***


Editor : JakaPermana