Carut Marut Persoalan Pegawai Non ASN KBB, Mulai dari Pemotongan Honor 50 Persen Selama 2 Tahun hingga Ketidakjelasan Status
Ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat hanya bisa pasrah menunggu kepastian nasib mereka yang tak kunjung mendapat kejelasan dari pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat hanya bisa pasrah menunggu kepastian nasib mereka yang tak kunjung mendapat kejelasan dari pemerintah.
Berbagai ikhtiar yang mereka lakukan selama bertahun-tahun masih belum menemukan titik terang.
Di awal tahun ini mereka kembali meminta bantuan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat untuk memperjuangkan harapan agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Budiawan misalnya, Pegawai Non ASN dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) KBB ini berharap audiensi yang telah dilakukan bersama Komisi 1 DPRD KBB bisa sedikit membawa angin segar bagi para Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Menurutnya, ada beberapa hasil audiensi antara pihaknya dengan Komisi 1 terkait nasib para Pegawai Non ASN ke depan.
"Pertama, kami akan dibuatkan kanal prioritas. Jadi sisa yang kemarin ada THK 2 yang memang belum bisa lulus di kategori 2 yang sudah lama mengabdi ada sekitar 260 lebih," kata Budiawan saat dihubungi, Kamis 16 Januari 2024.
"Memang terkendala juga ada beberapa yang sudah masuk dari 2007 tapi tidak masuk ke kategori 2," sambungnya.
Sehingga, jelas Budiawan, dalam nota Komisi 1 terkait dengan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang tidak lulus di tahun sekarang akan dibuatkan skala prioritas berdasarkan lama bekerja dan lama pengabdian.
"Tapi dari nota kesapakatan tersebut Komisi 1 menargetkan sisa tenaga teknis TKK yang ada di KBB sekitar 2.600-an akan dituntaskan dalam 3 tahun. Mudah-mudahan niat dari Komisi 1 direspons baik oleh OPD lain, terutama bupati terpilih nanti," jelasnya.
Budiawan menilai, audiensi yang dilakukan para Pegawai Non ASN ini menjadi salah satu upaya yang mesti dilakukan. Sebab, audiensi tersebut juga turut dihadiri BKAD, BKPSDM dan Bagian Organisasi.
Meskipun, pihaknya masih menunggu regulasi terkait dengan nasib TKK yang tidak lolos.
"Jadi apakah mereka yang tidak lolos seleksi PPPK bisa masuk kategori paruh waktu lantaran regulasinya pun belum turun seperti apa dari pusat untuk dilaksanakan di daerah," ujarnya.
Namun, komitmen dari Komisi 1 yang paling urgen untuk mengembalikan honor teman-teman non ASN yang selama 2 tahun dipotong lebih dari 50 persen saat kepemimpinan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan diharapkan bisa terealisasi.
"Jadi, komitmen dari Komisi 1 yang pertama mengembalikan gaji non ASN seperti sebelumnya yakni sesuai UMK KBB," ujarnya.
"Jumlah Pegawai Non ASN untuk di teknis sekitar 2.200-an, kalau sekarang pengkodeannya R2 atau kalau dulu THK 2 itu sekitar 261 sekian. Kalau R3 itu ada sekitar 300-an. Tapi untuk penanganannya nanti ada skala prioritas berdasarkan lama bekerja dan umur juga," sambungnya.
Selain itu, Budiawan mengaku, pihaknya kebingunan dengan ketidakjelasan status para Pegawai Non ASN saat ini apakah menjadi Pegawai Non ASN paruh waktu, seperti apa teknis penggajian dan kontrak kerjanya.
"Karena memang belum ada regulasi dari pusat yang turun ke daerah. Kami berharap Pegawai Non ASN di Pemkab Bandung Barat mungkin yang sudah lama mengabdi bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.***
Editor : JakaPermana


