Tak Kunjung Mendapat Kejelasan, 18 Poin Ini jadi Catatan Perjalanan Pegawai Non ASN yang Diadukan ke Komisi 1 DPRD KBB

Kekhawatiran tengah melanda ribuan pegawai non ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada 2025.

Tak Kunjung Mendapat Kejelasan, 18 Poin Ini jadi Catatan Perjalanan Pegawai Non ASN yang Diadukan ke Komisi 1 DPRD KBB
Pasalnya, pengabdian para pegawai non ASN yang telah diberikan selama bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan. Alhasil mereka pun mengadukan nasib kepada DPRD KBB dalam hal ini Komisi 1. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kekhawatiran tengah melanda ribuan pegawai non ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada 2025.

Pasalnya, pengabdian para pegawai non ASN yang telah diberikan selama bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan. Alhasil mereka pun mengadukan nasib kepada DPRD KBB dalam hal ini Komisi 1. 

"Kami dari Presidium Honorer Bandung Barat dan Forum Pegawai Non ASN (FPNA) Sekretariat DPRD kemarin sudah meminta audiensi dengan Komisi I untuk menyikapi kekhawatiran akan ketidakjelasan status dalam pekerjaan kami (pegawai non ASN) yang telah mengabdi selama 10 tahun," kata Ketua Presidium Honorer Bandung Barat Agie Prawirakusumah, Kamis 9 Januari 2025.

Dalam audiensi yang dilaksanakan pada Rabu 8 Januari 2025, jelas Agie, pihaknya menyampaikan sejumlah poin penting berkaitan dengan nasib para pegawai non ASN di lingkungan Pemda KBB dan Setwan KBB.

"Ada 18 poin yang kita sampaikan terkait teknis perjalanan honorer Pemkab Bandung Barat, yakni proses perubahan/revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN menjadi UU No 20 tahun 2023," jelas Agie.

Sebelum disahkan revisi UU tentang ASN, terang Agie, Menpan RB pada bulan Juli 2022  mengeluarkan surat untuk pendataan honorer, dengan salah satu syarat diantaranya telah bekerja minimal 2 tahun secara berturut turut.

"Pada Juli-desember 2022 dilakukan pendataan dan validasi honorer oleh BKPSDM dan selesai pada Desember 2022 dan masuk dalam pangkalan data BKN," terangnya.

Setelah UU No 20 tahun 2023 disahkan sesuai dengan Pasal 66, sebut Agie, pemerintah wajib melakukan Penataan honorer dengan batas waktu sampai dengan Desember 2024

Selain itu, dalam Kepmenpan RB no. 634 tahun 2024 mengatur tentang kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK dan
Kepmenpan RB No. 347 tahun 2024, honorer eks THK 2 yang masih aktif bekerja dan terdata di pangkalan data BKN RI.

"Secara teknis pengangkatan PPPK melalui seleksi ujian terbagi dalam beberapa kriteria, yaitu prioritas eks THK 2, honorer dalam pangkalan data BKN, honorer non pangkalan data BKN," ujarnya.

Kemudian, seleksi administrasi dan kompetensi dilaksanakan dan menghasilkan jumlah kelulusan dan jumlah honorer yang tidak lulus sesuai dengan formasi yang tersedia. 

"Berdasarkan pernyataan Menpan RB (Ibu Rini) pd Zoom Metting bersama para pengelola kepegawaian di kementerian, instansi, lembaga, Pemerintah Daerah dan BKN RI pada 30 Desember 2024, salah satunya membahas mengenai status bagi honorer yang tidak lulus seleksi menjadi PPPK dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu yang dapat dianggarkan di luar anggaran belanja pegawai sesuai dengan Surat Menpan RB No. 5993, tertanggal 12 desember 2024," bebernya.

Selanjutnya untuk tenaga honorer yang tidak lulus baik R2 (eks THK 2) dan R3 (Non THK 2 database BKN) diangkat prioritas dengan pertimbangan masa kerja/pengabdian dan usia tenaga honorer, secara bertahap oleh Pemda Bandung Barat sesuai dengan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.

"Usulan menjadi prioritas honorer R2 dan R3 dengan masa kerja/pengabdian di atas 15 tahun yang tidak lulus pada tahap 1 untuk dapat ikut kembali seleksi tahap 2," ujarnya.

"Usulan pengangkatan secara bertahap untuk honorer R3 yang masuk ke dalam pangkalan data BKN RI diselesaikan paling lambat 3 tahun anggaran," sambungnya.

Tak cuma itu, tegas Agie, bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK gelombang 1 datanya harus dikunci agar tidak terjadi perubahan. Data tersebut kemudian dibuatkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan masa kerja berdasarkan OPD.

"Jadi DUK dijadikan acuan pengangkatan/pengisian formasi dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu," tegasnya.

Agie menilai, hal itu harus dilaksanakan dilaksanakan agar berkeadilan dan penghargaan kepada pengabdian bagi para pegawai non ASN dan jangan menjadikan hasil nilai test sebagai acuan.

"Kami juga meminta kejelasan status bagi pegawai non ASN yang mendaftar CPNS tetapi tidak lulus. Termasuk, melakukan klasifikasi honor non ASN berdasarkan masa kerja pengabdian, yakni untuk masa kerja 15 tahun ke atas sebesar 100 persn dari UMK, 10 tahun ke atas sebesar 90 persen dari UMK, 5 tahun ke atas sebesar 80 persen dari UMK dan di bawah 5 tahun sebesar 65 persen dari UMK," sebutnya.


Editor : Doni Ramdhani