17.154 Pegawai Non-ASN Kemenag Lulus Seleksi PPPK 2024, Pemberkasan Dimulai 1 Juli

Sebanyak 17.154 pegawai non-ASN Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

17.154 Pegawai Non-ASN Kemenag Lulus Seleksi PPPK 2024, Pemberkasan Dimulai 1 Juli
17.154 Pegawai Non-ASN Kemenag Lulus Seleksi PPPK 2024, Pemberkasan Dimulai 1 Juli

INILAHKORAN, Bandung – Sebanyak 17.154 Pegawai Non-ASN Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Para peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk segera mempersiapkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah berkas pemberkasan secara daring.

Mengutip laman resmi Kemenag, proses pengisian DRH dan pemberkasan akan dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

Kemenag menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari tahapan seleksi.

Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri secara sukarela, diwajibkan untuk mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000.

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah oleh peserta lulus PPPK Kemenag saat pengisian DRH dan pemberkasan:

  1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan berpakaian formal.
  2. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang (bagi lulusan luar negeri).
  3. Transkrip nilai atau surat keputusan konversi IPK (untuk lulusan luar negeri).
  4. Hasil cetak DRH dari laman SSCASN, dengan bagian nama dan tempat/tanggal lahir ditulis tangan memakai tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi materai Rp10.000.
  5. Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pengisian DRH.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah, yang diterbitkan paling lambat Juli 2025.
  8. Surat Bebas Narkoba, juga diterbitkan paling lambat pada Juli 2025.

Peserta diminta untuk menyiapkan semua dokumen tersebut dalam bentuk digital dan memastikan keabsahan serta kejelasan file sebelum mengunggah ke sistem.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan