Puluhan Ribu Non-ASN Pemprov Jabar Masuk Skema P3K Paruh Waktu, Ribuan Lainnya Menggantung
Penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyisakan persoalan serius.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyisakan persoalan serius. Dari total puluhan ribu pegawai yang masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, 3.421 orang hingga kini belum memperoleh kepastian status, meski tetap bekerja.
Pemprov Jabar saat ini masih menunggu penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi ribuan pegawai tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi membenarkan masih adanya ribuan pegawai non-ASN yang belum ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun demikian, dia memastikan mereka tetap aktif bekerja di lingkungan Pemprov Jabar.
Berdasarkan pendataan awal, tercatat 27.163 pegawai non-ASN yang berpotensi masuk skema PPPK Paruh Waktu. Namun jumlah tersebut menyusut menjadi 26.968 pegawai, setelah ditemukan 188 orang tidak aktif bekerja dan 7 orang meninggal dunia.
“Itu (26.968 pegawai) sudah ada dalam usulan menjadi PPPK Paruh Waktu yang terdapat dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak),” ujar Dedi, Kamis (15/1/2026).
Dari total 26.968 pegawai yang diusulkan, proses verifikasi kembali menyisakan dinamika. Sebanyak 49 orang mengundurkan diri, sementara 132 pegawai tidak melakukan pengisian daftar riwayat hidup, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Hasil akhirnya, 23.366 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu. Sementara 3.421 pegawai lainnya belum memperoleh surat keputusan pengangkatan, karena sumber penggajiannya berasal dari kementerian, lembaga, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Yang bisa kami usulkan jadi PPPK Paruh Waktu itu yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan memenuhi persyaratan. Regulasi ada di PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Pasal 66 UU ASN. Yang belum jadi PPPK Paruh Waktu ada di DSDA sekitar 1.700, penggajian dari kementerian. Lalu, 600-an di DP3AKB, penganggaran di BKKBN dan beberapa lainnya,” paparnya.
Meski belum berstatus PPPK Paruh Waktu, Dedi menegaskan tidak ada pemberhentian terhadap 3.421 pegawai tersebut. Mereka tetap bekerja, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Belum diangkat, bukan tidak diangkat, karena masih menunggu formasinya. Mereka masih kerja, itu sesuai SE dari Kementerian PAN-RB, penataan pegawai yang bukan ASN tidak boleh diberhentikan,” katanya.
Situasi ini menegaskan, penataan non-ASN di Jawa Barat belum sepenuhnya tuntas. Di satu sisi, ribuan pegawai telah memperoleh kepastian status melalui skema PPPK Paruh Waktu, namun di sisi lain, ribuan pegawai masih berada dalam ketidakpastian administratif yang bergantung pada keputusan pemerintah pusat. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


