Abaikan Skema WFH dari Pusat, Pemkab Cirebon Wajibkan ASN Tetap Ngantor saat Lebaran

Pemkab Cirebon tetap mewajibkan para ASN ngantor saat Lebaran dan tidak ada kebijakan WFH ataupun WFA

Abaikan Skema WFH dari Pusat, Pemkab Cirebon Wajibkan ASN Tetap Ngantor saat Lebaran
Kabag Organisasi Pemkab Cirebon, Agung Firmansyah menegaskan WFH dan WFA tidak berlaku bagi ASN Pemkab Cirebon selama libur periode lebaran

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur Lebaran 2026. Seluruh pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas kedinasan dari kantor seperti biasa.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menyampaikan, kebijakan kerja jarak jauh tidak berlaku di lingkungan Pemkab Cirebon. Meskipun, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Di Kabupaten Cirebon tidak ada kebijakan WFH ataupun WFA. Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agung, Jumat 13 Maret 2026.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 memang memberikan ruang. Ini memungkinkan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja selama periode libur nasional dan cuti. Cuti tersebut adalab Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Namun, kebijakan tersebut tidak diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurut Agung, keputusan itu diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama periode menjelang maupun setelah Lebaran.

“Walaupun ada surat edaran dari pusat yang mengatur penyesuaian kerja ASN, di Pemkab Cirebon tetap diberlakukan kerja dari kantor seperti biasa,” ungkapnya.

Setelah masa cuti bersama Lebaran berakhir lanjutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cirebon diwajibkan kembali menjalankan tugas seperti biasa mulai 25 Maret 2026.

Dia menambahkan, walaupun tidak memberlakukan WFH maupun WFA, pemerintah daerah masih memberikan toleransi bagi ASN yang mudik dan mengalami kendala untuk kembali bekerja tepat waktu.

"Bagi ASN yang mudik dan tidak bisa masuk kerja, harus menyertakan surat izin,” tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti