AFPI Dukung Langkah OJK Berantas Fintech Ilegal

Akhir-akhir ini ramai dibicarakan mengenai bentuk praktik penagihan yang tidak menggunakan kode etik dari sejumlah perusahaan pinjaman online berbasis teknologi (fintech).

AFPI Dukung Langkah OJK Berantas Fintech Ilegal
ilustrasi
INILAH, Bandung - Akhir-akhir ini ramai dibicarakan mengenai bentuk praktik penagihan yang tidak menggunakan kode etik dari sejumlah perusahaan pinjaman online berbasis teknologi (fintech).
 
Menanggapi hal itu, CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan pihaknya mengapresasi dan mendukung penuh aksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas fintech ilegal di Indonesia. 
 
Menurut Ivan, kebijakan OJK itu sebagai bentuk nyata dalam mengedepankan prinsip perlindungan terhadap konsumen dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak terjebak terhadap pinjaman online dari perusahaan fintech ilegal.
 
"Kami sebagai perusahaan P2P (peer-to-peer) Lending sudah resmi terdaftar dan diawasi OJK dan saat ini sedang memasuki proses untuk memperoleh perizinan final. Kami bersama-sama dengan industri melalui AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk pengguna," kata Ivan, Minggu (17/2/2019). 
 
Menurutnya, Akseleran merupakan startup fintech berbasis P2P Lending yang menyalurkan pinjaman produktif kepada para pelaku UKM tingkat menengah ke atas. Pinjaman yang diberikan minimal sebesar Rp75 juta, maksimal sebesar Rp2 miliar. Ivan menjelaskan, masyarakat dapat menjadi pemberi pinjaman di Akseleran mulai dari Rp100 ribu dengan rata-rata imbal hasil yang didapatkan sebesar 18-21% per tahun.
 
Layanan terbaik yang dilakukan kepada konsumen diakuinya bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Buktinya, sepanjang 2018 lalu Akseleran berhasil menyalurkan total pinjaman sebesar Rp210 miliar. Capaian ini terhitung 105% dari target sebesar Rp200 miliar kepada lebih dari 400 pinjaman. Sejauh ini, rasio kredit macet (NPL) masih berada di angka 0,5%.
 
"Bahkan, di Januari 2019 kita telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp55 miliar. Angka itu melebihi dari yang target sebesar R36 miliar. Ini bukti nyata bahwa pertumbuhan yang kami alami merupakan bentuk kepercayaan masyarakat. Sedangkan, fintech ilegal itu tidak diawasi OJK dan mereka yang ilegal itu tidak mengikuti aturan main maupun kode etik yang ada sehingga pantas untuk diberantas," jelasnya.
 
Dia menyebutkan, Satgas Waspada Investasi OJK mencatat terdapat 635 perusahaan fintech ilegal. Sejauh ini, OJK menutup izin operasi sebanyak 231 diantaranya. Sebagai informasi, per Februari 2019 OJK merilis ada sebanyak 99 perusahaan fintech yang resmi terdaftar dan diawasi. 
 
Terkait jumlah pinjaman yang dikucurkan, selama 2018 lalu total yang disalurkan 88 perusahaan fintech mencapai Rp22,67 triliun. Capaian itu mengalami lonjakan sebesar 784% (yoy).


Editor : inilahkoran