Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada musisi Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian
INILAH, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada musisi Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
 
"Menjatuhkan vonis berupa, 1 tahun 6 bulan," ucap hakim saat membacakan vonis, Senin (28/1).
 
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Dhani selama porses persidangan.
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkap majelis
 
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Dhani dihukum 2 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Dhani dan tim penasihat hukumnya mengaku menerima putusan majelis.
 
Dhani terbukti melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Tentang Informasi Elektronik juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (inilah.com)


Editor : inilahkoran