Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Skandal Perselingkuhan Jaksa KPK?
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Buntut heboh perselingkuhan di internal KPK?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Buntut heboh perselingkuhan di internal KPK?
Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Dewas KPK saat ini sedang mempelajari dan mendalami pelaporan.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 April 2022. AH diduga kuat inisial Albertina Ho.
Ia mengatakan Albertina dilaporkan oleh seorang jaksa KPK berinisial DWLS. Sebelumnya, jaksa DWLS sudah diberikan sanksi dalam sidang etik Dewas KPK.
Baca Juga: KPK Panggil Ulang Andi Arief Terkait Dugaan Suap Bupati PPU
DWLS dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya. Apakah pelaporan terhadap Albertina Ho ada kaitannya dengan sanksi untuk jaksa DWLS, masih jadi tanda tanya.
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata Haris.
Ia menjelaskan sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.
Baca Juga: Masyarakat Puncak Dukung KPK, Kenakan Pasal TPPU Wali Kota Bekasi Non Aktif Pepen
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," katanya.
Pelaporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan DWLS pada 2 Maret 2022.
Dalam laporannya, DWLS menyebut bahwa saat Albertina dirawat di salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat komplain karena perawat tidak kunjung datang dan melayani saat Albertina memencet bel panggilan.
Atas kejadian itu, perawat dan dokter sudah meminta maaf dan menjelaskan saat itu bersamaan dengan jadwal pergantian "shift".
Baca Juga: Novel Baswedan Kembali Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Dewas
Namun, Albertina meminta komplainnya tersebut ditindaklanjuti pihak RS. Permintaan itu lalu ditindaklanjuti melalui kedatangan kepala/supervisor hingga seorang direktur RS tersebut juga turun tangan.
Perawat itu kemudian diberikan surat peringatan dan pihak RS lalu memberikan fasilitas tambahan dengan memberikan kamar khusus untuk Albertina. Selain itu, pihak RS juga memberi pelayanan lainnya dengan memberikan satu perawat yang memang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.
DWLS menyatakan Albertina diduga telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Dua Penyidik Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos
Sementara itu, Albertina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal adanya pelaporan tersebut maupun terkait dengan pemberian fasilitas RS.
"Tolong ditanyakan ke Dewas yang lain ya. Untuk fasilitas RS, mungkin sebaiknya ditanyakan langsung ke RS yang paling tahu," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu.***
Editor : inilahkoran

