Amankan Aksi Buruh, Polda Jabar Kerahkan 2.450 Personel Gabungan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan 2.450 personel gabungan untuk mengamankan aksi buruh yang digelar di sejumlah titik di Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan 2.450 personel gabungan untuk mengamankan aksi buruh yang digelar di sejumlah titik di Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan personel telah disebar di beberapa lokasi yang menjadi pusat aksi, antara lain Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gedung Sate, dan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Sebanyak 1.474 personel gabungan diproyeksikan di tiga titik aksi, 750 personel siaga di Mapolda Jabar, dan sisanya ditempatkan di Batalyon Polri serta TNI,” jelas Hendra.
Ia menegaskan, pola pengamanan akan difokuskan pada langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kerusuhan. Hendra juga mengimbau para buruh agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.
“Silakan menyampaikan pendapat di muka umum, tapi jangan sampai ada tindakan anarkis atau merugikan masyarakat. Kami juga mengingatkan agar mewaspadai pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aksi, terutama kelompok anarko yang kerap memicu kericuhan. Demi keamanan bersama, kami berharap kegiatan dapat selesai sebelum malam hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebut aksi serentak juga akan berlangsung di sejumlah daerah lain seperti Purwakarta, Subang, Cirebon, Majalengka, Bandung Raya, dan Cianjur.
“Untuk wilayah Bekasi, Karawang, Bogor, dan Depok, massa akan bergabung ke Jakarta. Estimasi peserta aksi di Bandung sekitar 1.500 sampai 2.000 orang, sementara yang ke Jakarta kurang lebih 1.000 orang,” kata Dadan.
Menurutnya, aksi ini digelar untuk mendesak pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10,5 persen. Selain itu, buruh juga menuntut kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,9 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
“Kenaikan PTKP penting agar buruh bisa menyisihkan sebagian penghasilannya untuk tabungan,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti
